Kasek SDN 34 Paconne Kab. Luwu Minta ada Penambahan Guru di Sekolahnya

Luwu, beritaterbit.com – Pemenuhan guru dan tenaga kependidikan berstatus aparatur sipil negara selama ini dilakukan secara terpusat dengan frekuensi terbatas. Kenyataannya, saat kebijakan pengadaan guru aparatur sipil negeri dibuka, pemerintah daerah belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Padahal, sewaktu-waktu guru bisa berhenti bekerja, pensiun, atau meninggal dunia. Malah di sebahagian sekolah masih kekurangan guru atau tenaga pengajar dengan tidak seimbangnya antara siswa dengan guru.

Hal ini juga terjadi di SDN 34 Paconne Desa Paconne, Kecamatan Belopa Utara, kabupaten Luwu. Dari penjelasan kepala sekolahnya bernama Haswati S.Pd.MM, sekolah tersebut sangat membutuhkan tenaga guru.

“Sekolah kami kekurangan guru. Dan kami sangat butuh tenaga guru, Baik berstatus ASN maupun honorer,” kata Haswati.

Dengan jumlah murid sebanyak 136 orang, sekolah tersebut hanya memiliki 11 orang tenaga pengajar. “Iya tenaga guru yang mengajar berjumlah 6 orang berstatus ASN termasuk kepala sekolah dan 5 tenaga pengajar dengan jumlah anak murid sebanyak 136 rasanya kami kewalahan jika pemerintah tidak mengakomodir guru di sekolah kami,” terang Haswati.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, Rabu beberapa pekan lalu mengatakan, keterbatasan pengangkatan guru aparatur sipil negara (ASN) membuat pemenuhan kebutuhan guru di satuan pendidikan dilakukan dengan cara merekrut guru honorer.

“Masalahnya, kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensinya belum terjamin serta honornya tidak standar,” katanya.

Namun dia menyarankan untuk sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar dapat mengajukan permohonan penambahan guru pada Instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kab. Luwu.

“Memang kendala yang dihadapi kepala sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya adalah kurangnya guru di sekolah tersebut. Maka jalan satu-satunya kepala sekolah harus meminta secara resmi ke dinas terkait berapa guru yang ia butuhkan,” tandasnya.

Penulis: Yana

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.