Gelapkan Uang Indomaret, Pelaku I.A Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Saudari Anggi Andriani Harahap karyawan Indomaret Raklunung telah melaporkan ke SPKT Polres Gayo Lues tentang kasus penggelapan uang Indomaret yang dilakukan oleh pelaku inisial I.A, umur 23 Tahun, pekerjaan Karyawan Indomaret, alamat Desa Lingkungan Lima Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara, Selasa (25/07/2023).

Uang yang digelapkan milik Indomaret sebanyak Rp 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) bertempat di Desa Raklunung Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M. Abidinsyah SH menerangkan bahwa kronologis kejadian yaitu pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 pukul 17:00 Wib, Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues setelah menerima laporan dari pihak Indomaret Raklunung langsung melacak keberadaan pelaku I.A.

“Tim Resmob mendapatkan informasi pelaku I.A sedang berada di Kota Medan (Sumut), setelah mengetahui keberadaan pelaku I.A, tim Resmob Polres Gayo Lues berkoordinasi dengan Tim Ditreskrimum Polda Sumut untuk mencari dan menangkap pelaku I.A. Pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2023, pelaku I.A berhasil ditangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Sumut,” jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya tim Resmob Polres Gayo Lues langsung menuju Kota Medan (Sumut) untuk menjemput pelaku I.A. Sesampainya di Kota Medan, tim Resmob melakukan pemeriksaan terhadap pelaku I.A.

Dari hasil pemeriksaan pelaku I.A, ia mengakui telah menggelapkan uang milik indomaret sebesar Rp 61.000.000 dengan cara mengambil dan menggunakan uang tersebut untuk membeli Ranmor Honda KLX sebesar Rp 25.000.000 dan sisanya digunakan untuk bermain judi online.

“Saat ini Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasatresnarkoba.

Penulis: Junaidi

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.