Dugaan Pemerasan Tersebut, Kejari Kota Batu dan Kasatpol PP Menyanggah Tidak Menerima

Kota Batu, beritaterbit.com – Gabungan LSM Kota Batu dari YUA Jatim, LSM LIRA dan LSM Alab-alab beserta juga Wartawan, mengkonfirmasi dugaan adanya gratifikasi dan penipuan kepada salah satu developer perumahan Skypark Resort, yang diduga dilakukan oleh oknum Kejari Batu dan Satpol PP, melalui pernyataan Kuasa Hukum perumahan Skypark Resort, Suwito Joyonegoro, SH.

Kedatangan mereka langsung disambut Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan Kasat Pol PP Kota Batu, bertujuan untuk konfirmasi terkait oknum instansi yang di sebutkan.

Ketua YUA Jatim, Alex Yudawan, SH menerangkan, bahwa tujuan mendatangi Kejari Batu dan juga Kesatuan Polisi Pamong Praja PP guna mengkonfirmasi atas adanya dugaan keterlibatan oknum Kejari Batu dan juga oknum Satpol PP yang diduga terlibat konspirasi jahat yang tidak bertanggung jawab, kepada pemilik perumahan Skypark Resort Kota Batu.

“Kedatangan kami hanya menanyakan kebenaran soal adanya dugaan oknum Kejari Batu berinisial ES dan Kasatpol PP yang berinisial WPU, yang diduga telah menerima sejumlah uang dari oknum LSM dan oknum Wartawan tersebut,” katanya. 

jika memang ada oknum Kejari Batu dan juga Satpol PP yang terbukti bermain, maka dirinya bakal melaporkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Ya, jika terbukti mereka harus ditindak tegas, karena ketika mereka berbicara tentang hukum di luar sana, tetapi kenyataannya mereka malah bermain dengan kelompok tertentu, ini salah satu bentuk tindak pidana korupsi termasuk gratifikasi juga,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemkot Batu M. Noer Adhim menegaskan, bahwa dirinya telah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, soal dugaan adanya permintaan uang untuk perizinan perumahan Skypark tersebut.

“Saya sudah tanyakan kepada yang bersangkutan, tetapi memang tidak melakukan (meminta uang-red) soal perizinan perumahan itu. Jadi, kepada rekan-rekan LSM dan Wartawan, isu itu memang tidak benar, karena tupoksi Satpol PP hanya menegakkan Perda, bukan ranahnya untuk melakukan perizinan,” terangnya.

Lanjut juga, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Dr. Supriyanto, SH., MH, menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak merasa terlibat dalam praktik adanya dugaan gratifikasi.

Apalagi dugaan penipuan seperti yang disampaikan oknum Wartawan berinisial AS, berdasarkan keterangan dari Suwito Joyonegoro, SH selaku kuasa hukum pihak perumahan Skypark Resort Kota Batu.

“kami memang tidak mengetahui, soal praktik adanya gratifikasi seperti yang dikatakan AS. Justru saya taunya dari berita yang dikirim oleh beberapa rekan media ke saya,” terangnya.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Perumahan Skypark Resort Suwito Joyonegoro S.H menambahkan, nantinya kita dalami lebih lanjut perkara ini, kepada pihak – pihak terkait semuanya yang kita duga di dalam seputaran perkara ini.

“Ya nantinya lebih lanjut, kita akan kordinasi kepada pihak Aparat Kepolisian Polres Batu. Tetapi untuk sementara ini kita belum bertemu. Nantinya dalam waktu dekat ini kita akan kordinasi terkait perkara ini yang sudah kita sangkakan,” ujarnya.

Lanjut itu, Suwito sapaan akrabnya menjelaskan, terkait sanggahan itu menurut saya sah – sah saja karena itu hak mereka mangkanya kita akan dalami lebih lanjut perkara ini nantinya. tandasnya (har)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.