DPRK Gayo Lues Diduga Tabrak Aturan Seleksi Calon KIP Masa Jabatan 2023-2028

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Proses seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues sudah memasuki tahap pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper test) yang dilakukan oleh DPRK Gayo Lues pada tanggal 10 Juli 2023 melalui Pengumuman DPRK Gayo Lues Nomor: 170/63/DPRK/2023 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilikan Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023-2028, Selasa (18/07/2023).

Namun dari hasil pengumuman tersebut ada beberapa hal yang sangat aneh dan harus dibuka agar terang benderang, sehingga LBH MPR (Mitra Pro Rakyat) yang mendapat kuasa dari beberapa Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues yang dinyatakan sebagai Cadangan menyurati DPRK Gayo Lues dengan Nomor: 06/PER-RDP/LBH-MPR/VII//2023, Sifat: Penting, Perihal: Permohonan Rapat Dengar Pendapat tanggal 13 Juli 2023 dengan tujuan alamat surat kepada Ketua DPRK Gayo Lues C.q Komisi A DPRK Gayo Lues, surat tersebut disampaikan dan diserahkan pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 dan diterima oleh pihak Sekretariat DPRK Gayo Lues.

Ketua LBH MPR (Mitra Pro Rakyat), Abdul Rahman Nasution SH menegaskan, bahwa lahirnya surat permohonan rapat dengar pendapat tersebut adalah suatu bentuk mekanisme yang diatur oleh:

1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh;
4. PKPU Nomor 04 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
5. Keputusan KIP Aceh Nomor 14 Tahun 2022 tentang Hubungan Masyarakat Komisi Independen Pemilihan Aceh;

Dan ada beberapa konsideran lainnya yang akan menjadi bahan rapat dengar pendapat tersebut, dengan harapan rapat dengar pendapat yang nantinya akan dijadwalkan oleh DPRK Gayo Lues akan menjadi forum bagi masyarakat untuk mempertanyakan hal-hal yang krusial dan masih dianggap menjadi misteri seperti:

a. Mengapa DPRK Gayo Lues dalam proses seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023-2028 tidak dilakukan tes Psikologi;

b. Tidak dilakukan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka dengan metode Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa jabatan 2023-2028 mempersentasekan tulisan yang sudah dipublikasi di beberapa media massa sesuai amanah regulasi, padahal terdapat peserta yang sudah menyiapkan bahan tulisan yang sudah dipublikasi dan menyerahkannya kepada Tim Seleksi dan Komisi A serta Pimpinan DPRK Gayo Lues namun tidak diuji pada sesi yang dianggap uji kepatutan dan kelayakan;

c. Apakah motif Komisi A mengumumkan hasil yang dianggap uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa jabatan 2023-2028 dengan menggunakan Redaksi LULUS dan CADANGAN, padahal di Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh bahasa yang harus digunakan adalah 5 (lima) orang CALON TERPILIH dan 5 (lima) orang CADANGAN.

Sebenarnya ada beberapa point lainnya yang nanti akan dipertanyakan pada moment RDP yang diharapkan DPRK Gayo Lues mau menjadwalkannya, nanti ketika setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dan jika tidak menemukan solusi konkrit baru kita akan mengambil langkah-langkah yang bersifat bersifat konkrit pula, apakah itu Gugatan Katatausahaan, laporan yang bersifat pidana atau konsekuensi hukum lainnya.

Sebab menurut kami, seleksi KIP Kabupaten Gayo Lues adalah momen fundamental demokrasi di Negeri Seribu Bukit ini, sehingga janganlah di awal saja sudah terjadi ketidakpatuhan terhadap Undang Undang dan Peraturan yang berlaku.

Bagaimana legitimasi hasil pemilu akan kokoh jika proses awal saja sudah terjadi dinamika tidak sehat, padahal kedepan pada proses Pemilu yang diharapkan memperoleh hasil Pemilu yang berkualitas dan bermartabat, praktek yang dilakukan dengan mengedepankan kepentingan ini dilarang keras.

Editor: Wulan

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.