DPRK Aceh Utara Sahkan Peraturan Tatib dan Fraksi-Fraksi

Aceh Utara, beritaterbit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan tata tertib (tatib) dewan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat tersebut, Selasa (19/11/2019) malam itu juga mengumumkan lima fraksi DPRK Aceh Utara pada periode 2019-2024.

Turut dihadiri oleh Sekda. Aceh Utara, Abdul Aziz, SH. MH dan sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah serta para undangan lainnya.

Lima fraksi itu, yakni Fraksi Partai Aceh sebanyak 15 kursi (Partai Aceh). Fraksi Partai Demokra sebanyak 5 kursi (Partai Demokrat), fraksi Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 8 kursi terdiri dari PPP 4 kursi dan Golkar 4 kursi, kemudian fraksi PANAS sejumlah 4 kursi (Nasdem 4 kursi, PNA 4 kursi dan PKB 1 kursi, serta fraksi Partai Gerakan Keadilan (gerindra 4 kursi, PKS 3 kursi dan PAN 1 kursi).

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat mengatakan pengesahan dan penetapan peraturan tata tertib DPRK Aceh Utara periode 2019-2024, selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk mendapat koreksi dan pengesahan menjadi acuan kerja anggota DPRK Aceh Utara.

“Sehingga peraturan Tatib tersebut menjadi pedoman dalam menjalankan tiga pilar fungsi DPRK Aceh Utara, yakni fungsi Legislasi, Pengawasan dan Anggaran,” katanya.

Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilaksanakan seluruh unsur dan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara dalam merampungkan seluruh tahapan proses penyusunan peraturan tata tertib dan kode etik dewan, sehingga hari dapat diparipurnakan.

“Dan semoga apa yang di sepakati akan memberi pedoman dan landasan dalam melaksanakan setiap tugas dan fungsi yang kita emban,” ujarnya.

Dalam laporannya, ketua Tim Perumus Tata Tertib, Fauzi, S. Mn mengungkapkan Tatib sudah digodok sesuai mekanisne dan tahapan peraturan serta perundang-undangan yang diatur, sebagaimana pada PP no.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD untuk melaksanakan ketentuan pasal 132 ayat (1), pasal 145, pasal 186 ayat (1) dan pasal 199 UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pedoman bagi DPRD dalam penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, yang esensinya ditujukan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD.

“Dengan lahirnya Tatib, maka akan menjadi kerangka kerja sehingga dapat menjaga wibawa lembaga DPRK Aceh Utara kedepan dengan baik dalam melaksanakan tugas khususnya pengawasan terhadap kebijakan di Kabupaten Aceh Utara,” tutupnya. (MI)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.