Buang Bayi Ke Sungai, EM Dijerat Pidana 15 Tahun

BeritaTerbit.com – Polres Asahan menggelar Pres Release terkait ibu yang tega membuang bayinya sendiri di aliran Sungai Asahan beberapa waktu lalu, Senin (15/7/2019).

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan atas penemuan jasad bayi di aliran sungai Asahan beberapa waktu lalu.

Kemudian, personil Polsek Polsek Bandar Pulau mengumpulkan informasi dari 5 orang saksi untuk mengungkap kasus ini.

Setelah mengumpulkan informasi, maka personil Polsek Bandar Pulau meyimpulkan EM sebagai pelaku pembuangan bayi tak berdosa tersebut.

EM yang diketahui warga Dusun I, Desa Tangga, Aek Songsongan, Asahan adalah ibu kandungnya sendiri. EM berhasil diamankan personil personil Polsek Bandar Pulau dirumahnya pada tanggal 12 Juli 2019.

“Pengakuan tersangka, bayi tersebut lahir secara normal tanpa bantuan bidan. Setelah melahirkan, EM langsung membuang bayinya ke sungai”, ungkapnya.

Disela-sela Press Release, EM mengaku malu lantaran EM melahirkan seorang bayi dari hubungan gelapnya, hingga EM harus membuang bayi tersebut ke aliran sungai Asahan agar tidak diketahui orang lain.

Namun, apapun alasannya, EM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

EM dijerat dengan pasal 80 ayat 4, 3 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 342 subsidair pasal 341 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Bolon)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.