BPN Tulungagung mendapat teguran dari kementerian Agraria dan Tata ruang

Tulungagung, beritaterbit.com – Dalam surat yang di layangkan oleh perkumpulan barisan anak daerah analis kebijakan atau BADAK, kepada BPN Tulungagung yang isinya tentang permohonan informasi terkait pengadaan barang dan jasa, pada paket langganan internet, jawaban dari BPN tak sesuai harapan.

BPN Tulungagung berdalih, bahwa apa yang di pertanyakan oleh perkumpulan barisan anak daerah analis kebijakan pada paket langganan internet tersebut adalah termasuk dokumen yang dikecualikan. jadi BPN Tulungagung tidak dapat memberikan informasi atau rincian dari paket yang dipertanyakan itu.

Sehubungan dengan hak publik untuk mengetahui dan memperoleh informasi, atau dengan adanya undang – undang tentang informasi keterbukaan publik nomor 14 tahun 2008, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang di perlukan.

Selanjutnya perkumpulan BADAK melayangkan surat ke kementrian ATR/BPN, atas dasar jawaban dari BPN Tulungagung, yang mana, BPN Tulungagung merasa keberatan untuk memberikan informasi pada paket langganan internet tersebut dengan alasan dokumen yang dikecualikan.

Dengan surat dari kementrian agraria dan tata ruang tanggal 21 November 2023, pihak kementrian menginstruksikan agar kepala kantor pertanahan Kabupaten Tulungagung untuk meneliti dan menindak lanjuti surat permohonan informasi dari barisan anak daerah analis kebijakan sesuai peraturan perundang – undangan pelayanan publik, serta melaporkan hasilnya kepada kepala biro hubungan masyarakat selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kementrian agraria dan tata ruang atau badan pertanahan nasional paling lambat tanggal 1 Desember 2023.

Sementara itu bendahara BADAK yasin karaman saat ditemui, senin (27/11) mengomentari hal tersebut, saya merasa bahwa anggaran internet tersebut bukan dokumen yang dikecualikan, karena jelas menggunakan anggaran APBN atau duit rakyat, dan penggunaan internet di kantor BPN Tulungagung bukan dokumen yang menyangkut kerahasiaan negara yang membahayakan keamanan negara, makanya saya bingung dikecualikan karena apa?? Terkecuali saya minta salinan letter C seseorang yang bukan hak tiap orang, mereka berhak menolak, “ungkapnya.

Yasin juga mengapresiasi atas keputusan kementrian ATR/BPN yang telah menjunjung tinggi terkait keterbukaan informasi publik.

“kita tunggu saja informasi selanjutnya dari BPN Tulungagung, apapun hasilnya nanti, ” Tutur yasin.

Reporter : agus

Editor : Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.