Biaya Pendaftaran PTSL Di Desa Ngunggahan Tulungagung Diduga Menyalahi Ketentuan Tiga Menteri

Tulungagung, beritaterbit.com – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL merupakan proyek dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kepemilikan hak atas tanah mereka secara gratis.

Adapun biaya untuk operasional Puldatan atau kelompok masyarakat (Pokmas) itu dibebankan kepada pemohon atau masyarakat, dan itu sudah diatur dalam SKB tiga Menteri. Untuk daerah Jawa Bali sudah ditetapkan besaran biaya sebesar Rp 150.000.

Apabila biaya pendaftaran program PTSL melebihi ketentuan yang telah disepakati tiga mentri sebesar Rp 150.000 tersebut, patut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) pada masyarakat. Karena pemerintah sudah memberikan honor pada Pokmas atau Puldatan dalam bertugas.

Saat ditemui Selasa (21/11), Kepala Desa Ngunggahan Maryono mengatakan, terkait program PTSL di Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung Tulungagung, Kepala Desa tidak mengintervensi pokmas dalam melakukan tugasnya.

“Kepala desa hanya membina. Untuk lebih jelasnya silahkan bertanya langsung pada Ketua Pokmas,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Pokmas Anis saat dikonfirmasi media ini mengatakan, untuk jumlah pemohon PTSL di Desa Ngunggahan ada 2600 tapi yang berproses kurang lebih 2300an. Untuk biaya yang dibebankan ke pemohon sebesar Rp 350.000 untuk dalam desa, Rp 400.000 untuk luar desa.

Ketika ditanya landasan hukum yang dipakai untuk memungut sebesar itu, yang melebihi ketentuan kesepakatan yang ditetapkan oleh SKB tiga Menteri, malah Kepala Desa Maryono menstop wawancara tersebut.

Padahal dia sendiri yang menyuruh tanya langsung ke Ketua Pokmas dan justru balik bertanya pada media ini mengenai surat tugas peliputan, seolah-olah Kepala Desa keberatan dengan wawancara yang dilakukan oleh media ini.

Di sisi lain Penasehat LSM Cakra panggilan akrabnya Mas Tok, menanggapi soal program PTSL Desa Ngunggahan dengan pungutan sebesar Rp 350.000 itu termasuk pungutan liar.

“Sebab dalam SKB tiga Menteri sudah jelas diatur maksimal pungutan tiap pemohon PTSL sebesar Rp 150.000. Dan untuk Puldatan sudah ada honornya sendiri dari pemerintah,” jelasnya.

“Karena disitu terjadi pungli, APH harus dikonfirmasi dan menindak lanjuti terkait kasus tersebut. Ditambah dengan pungutan yang melampaui ketentuan yang disepakati tiga Menteri, otomatis program PTSL di Ngunggahan Bandung Tulungagung menyalahi aturan yang berlaku,” tambah Mas Tok.

Reporter: Agus

Editor: Wulan

Editor : Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.