Berkas Pemecatan ASN di Meja Sekda

BENGKULU TENGAH,BeritaTerbit.com – Pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang sudah menjalani masa hukuman penjara, akan kembali dilakukan. Sebanyak 4 orang ASN dalam waktu dekat akan diberhentikan.

Setelah berkas pemecatan dinyatakan lengkap, barulah dokumen SK pemecatan ditanda tangani oleh Bupati Bengkulu tengah, Dr H Ferry Ramli SH MH selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Setelah SK diteken Bupati, barupemecatan dinyatakan resmi,” kata Lipi. Untuk diketahui, jelas Lipi, sejauh ini Pemda Bengkulu tengah telah menerbitkan SK pemecatan 6 orang ASN. Yakni, 2 orang ASN pada bulan Agustus 2018 yang terlibat kasus korupsi, yakni Si dan Ja. Selanjutnya, pemecatan ASN juga terjadi pada akhir bulan Desember 2018, yakni Ma, Re, Er, Ba.

Lebih lanjut, Lipi menerangkan, pemecatan terhadap eks narapidana tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat dan wajib diikuti oleh seluruh Pemeritah Daerah (Pemda) se-Indonesia. “Dari 2.357 orang PNS di Indonesia yang diputuskan bersalah atas tindak pidana korupsi, baru 1.276 orang PNS yang telah resmi dipecat. Sisanya masih dalam proses,” tandas Lipi.(Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.