Berikut Jumlah Pegawai di Bengkulu Yang Berhak Menerima THR 2023

Bengkulu, beritaterbit.com – Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai.

Sedangkan untuk di Provinsi Bengkulu berdasarkan data tahun 2022 terdiri dari PNS Pusat/TNI/Polri di wilayah Bengkulu berjumlah 17.449 Pegawai, Pejabat Negara di wilayah Bengkulu berjumlah 5 Pegawai, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) berjumlah 2.908 Pegawai, dan ASN Daerah di Provinsi Bengkulu berjumlah 45.172 Pegawai.

“THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, Kamis (30/3).

Komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. THR tahun ini juga ditambahkan 50% tunjangan kinerja per bulan.

“THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Penulis: Rifky

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.