Bea Cukai Kudus Tangkap Mobil Mengangkut 80 Ribu Batang Rokok

Keterangan foto: Pengemudi inisial FRA (39) dan barang bukti rokok ilegal yang diamankan oleh petugas Bea Cukai Kudus. (Dok. foto: Bea Cukai).

KUDUS, Beritaterbit.com – Pengejaran yang dilakukan di Jalan Raya Demak – Purwodadi oleh petugas dari Bea Cukai Kudus Jawa Tengah, pada Sabtu 17 Oktober 2020, berhasil menyita dan mengamankan produk rokok tanpa cukai sebanyak 80.000 batang rokok yang berasal dari daerah Jepara yang diangkut menggunakan mobil.

Penindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk meredam peredaran produk ilegal di wilayah hukum Bea Cukai Kudus.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan mobil yang mengangkut produk rokok ilegal tersebut, berawal dari informasi yang diterima oleh petugas dimana ada mobil yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara, Rabu (21/10/2020), Seperti Dilansir dari JPNN.com

“Dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang menjadi target operasi di daerah Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan”, ucap Gatot.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai di dalam mobil sebanyak 80.000 batang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 81, 6 juta, dimana potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 47,465 juta.

Sementara itu, selain mengamankan barang bukti berupa produk rokok ilegal, petugas juga membawa sopir mobil berinisial FRA (39 tahun) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. (ADG17).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.