Bawaslu BU: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara

Bengkulu Utara,Beritaterbit.com – Kepada semua masyarakat harus dapat menghindari diri dari money politic atau politik uang dalam menghadapi Pemilu yang akan dilaksanakan 17 April 2019.

Karena aturan yang dibuat sekarang lebih ketat dibanding aturan sebelumnya yang aman bukan hanya Calon Legislatif (Caleg) yang bisa di Pidana jika terbukti melakukan money politic namun peserta yang hadir saat kampanye juga bisa di Pidana sesuai UUD No 7 Tahun 2017 Pasal 523.

Demikian ditegaskan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar saat melantik 4 Orang PAW Pengawas Desa di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dilansir pedomanbengkulu.com, Selasa (22/1).

“Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun,” ujar Patimah.

Patimah juga menghimbau agar semua Caleg yang akan menggelar pertemuan terbatas dapat melengkapi surat izin dari pihak kepolisian sebelum acara.”Kalo kegiatan pertemuan terbatas yang di gelar oleh salah satu caleg tidak ada surat izin dari kepolisian itu merupakan pelanggara dan wajib di bubarkan,” Ungkap Patimah

Adapun 4 orang Panitia Pengawas Pemilu Desa (PPD) yang dilantik antara lain Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik, Desa Selubuk Kecamatan Air Napal, Desa Suka Merindu Kecamatan Marga Sakti Sebelat, dan Desa Talang Jambu Kecamatan Kerkap. (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.