Alamsyah SH Harapkan Polres Sergai Segera Ambil Langkah Terkait Kasus Dugaan OTT 3 Bulan Lalu

Serdang Bedagai, Beritaterbit.com – Kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit III Tipikor Polres Sergai pada bulan Juli 2023 lalu yang melibatkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri berinisial RS, sepertinya jalan ditempat meski kasusnya kini sudah naik tahap penyidikan, Jumat (13/10/2023).

Ketua MKKS Sergai berinisial RS yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Bandar Khalipah dipersangkakan dalam kasus tindak pidana Korupsi sesuai dengan laporan polisi LP/A/10/VII/2023/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut.

Hal itu disampaikan dalam keterangan konferensi pers yang dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidahuruk didampingi Kanit III Tipikor Ipda Cardio S. Butarbutar dan Kasi Humas Ipda Brimen Sihotang yang berlangsung di Kantin Bhayangkari Ombe Coffee Mapolres Sergai, Jumat (1/9/2023) lalu.

Saat itu Iptu Edward menyebut, dalam kasus dugaan OTT ini sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 40 kepala sekolah SMPN se-Kabupaten Serdang Bedagai dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah.

Selain itu telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut berkaitan dengan Dana Bos TA 2023 dan melakukan gelar perkara dari lidik ke sidik di bagian Wasidik Krimsus Polda Sumut tanggal 17 Juli 2023.

Kemudian melakukan pemeriksaan 4 orang saksi Bendahara Dana Bos TA 2023 dan melakukan penyitaan barang bukti.

Namun sayangnya, dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Sergai di Unit Tipidkor hingga saat ini masih menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Tanda tanya itu yakni belum juga ada penetapan sebagai Tersangka atas kasus dugaan OTT tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Alamsyah SH seorang Praktisi Hukum yang juga Ketua DPC Peradi Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi saat dimintai tanggapannya melalui sambungan WhatsApp, Kamis (12/10/2023) malam menyebut, pihak kepolisian dalam hal ini Unit Tipidkor Polres Sergai harus menyampaikan tahapan perkembangan selanjutnya atas perkara OTT yang melibatkan Ketua MKKS tersebut.

Karena sambung Alamsyah mengatakan, beberapa bulan yang lalu Polres Sergai sudah menyampaikan perkembangan perkaranya kepada publik yaitu dari mulai peningkatan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan sudah memeriksa puluhan saksi juga memeriksa ahli. Maka karena tahapan sudah dijalankan, jadi selanjutnya masyarakat bertanya-tanya bagaimana kelanjutan terhadap proses penyidikan tersebut.

Oleh sebab itu saya berharap kepada Polres Sergai agar kiranya segera mengambil langkah selanjutnya yaitu menetapkan status terduga OTT sebagai Tersangka, karena serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sergai menurut saya sudah sangat profesional dan objektif.

Jadi menurut Ketua Peradi ini, agar tidak menimbulkan kekhawatiran di lapisan masyarakat Sergai perlu kiranya jajaran Polres Sergai menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

“Ya kalau unsurnya semua sudah terpenuhi, segerakanlah tetapkan tersangkanya namun sebaliknya jika memang tidak memenuhi unsur dan kurangnya pembuktian, ya segera dihentikan perkaranya. Karena lebih baik pihak Polres Sergai segera mengambil keputusan daripada diduga terkesan sengaja membiarkan persoalan ini agar menjadi dingin yang nantinya dikhawatirkan akan ada dugaan mempeti-es-kan kasus ini,” harapnya Alamsyah.

Terpisah Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat dikonfirmasi prihal OTT tersebut enggan menjawab, sedangkan Kasat Reskrim AKP J.H Panjaitan saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan OTT tersebut beberapa waktu lalu mengatakan masih berproses.

Penulis: Arifin/red

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.