Aksi Damai Masyarakat Desa Gesikan Pakel Tulungagung Menuntut Oknum Perangkat Desa Agar Dipecat

Tulungagung, beritaterbit.com – Beredarnya berita desas desus tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Gesikan Kecamatan Pakel Tulungagung, memancing reaksi masyarakat desa setempat untuk melakukan aksi turun ke jalan untuk mengemukakan pendapat di muka umum, Kamis (14/12/23).

Aksi damai di ikuti ratusan warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel, titik kumpul di lapangan Desa Gesikan. Selanjutnya berjalan kaki menuju Balai Desa Gesikan sambil meneriakkan tuntutannya.

Dalam orasinya, koordinator aksi menuntut keadilan agar oknum perangkat desa yang diduga melakukan tindakan pelecehan atau asusila terhadap korban yang masih berumur 15 tahun yang tidak lain adalah keponakanya sendiri agar diproses hukum dan dipecat.

Mereka merasa bahwa tindakan ini sangat tidak pantas dilakukan oleh perangkat, seorang yang seharusnya bertanggung jawab dan melindungi masyarakat malah berbuat bejat.

Selain itu, warga juga menggunakan kesempatan ini untuk mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Gesikan terkait masalah pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai.

Mereka menganggap bahwa sudah cukup lama masalah ini menghantui mereka, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang diambil oleh kepala desa.

“Kami meminta kepala desa untuk segera menindaklanjuti pengurusan sertifikat tanah ini. Sudah lebih dari empat tahun kami menunggu dan tidak ada kejelasan. Kami sangat kecewa dengan kinerja kepala desa yang seolah-olah membiarkan masalah ini terbengkalai,” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi damai tersebut.

Sebagai respons atas tuntutan warga, pihak kepolisian yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelecehan tersebut menyatakan akan segera memproses perkara ini secara serius. Mereka menjamin bahwa pelaku tidak akan luput dari hukum dan akan bertanggung jawab atas tindakannya.

Kepala Desa Gesikan Nurhadi, saat diminta tanggapannya terkait tuntutan warga terhadap pengurusan sertifikat tanah, mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dengan urusan sertifikat tersebut.

Mengawali tanggapannya Nurhadi mengatakan, “Yang salah memang harus diadili,” ujarnya.

“Sedangkan terkait pengurusan sertifikat tanah, saya tidak tahu dan mulai sekarang saya buka pendaftaran dan langsung saya tangani sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Pakel Imam Suwoyo merekomendasikan untuk memecat dengan tidak hormat perangkat tersebut melalui proses dan mekanisme yang ada.

“Saya merekomendasikan memecat secara tidak hormat oknum perangkat yang melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur tetap melalui mekanisme yang ada,” ucapnya.

Kemudian pada sambutan Kapolsek Pakel Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan bahwa “Surat perjanjian damai tidak menghapus proses hukum,” tegasnya.

Dan dengan adanya peristiwa ini, ia juga menghimbau kepada masyarakat yang hadir supaya jangan mempercayakan anak gadisnya pada orang lain, karena pelaku biasanya orang terdekat korban.

“Kebanyakan pelaku pelecehan adalah orang terdekat kita sendiri, makanya bagi yang mempunyai anak gadis jangan mudah percaya kepada orang lain walaupun itu saudara sendiri,” tuturnya.

Reporter: Agus

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.