Akhirnya MUI Kota Tegak Sendirian

Bengkulu, beritaterbit.com – Heboh Fatwa MUI kota Bengkulu yang mengizinkan bagi seluruh umat Islam di kota Bengkulu untuk sholat tarawih selama Ramadhan membuat viral dan banyak diperbincangkan di seluruh Indonesia, hal ini dapat dilansir di salah satu media http://jernih.co/crispy/melihat-isi-maklumat-mui-kota-bengkulu-terkait-ijin-salat-tarawih-berjamaah/ di media tersebut dibahas tuntas

Beberapa kutipan dari media tersebut.

Dalam point keempat Maklumat dinyatakan Kota Bengkulu masih kondusif untuk beribadah di masjid atau mushola.

“Untuk sementara waktu secara keseluruhan di Kota Bengkulu masih di pandang kondusif untuk melaksanakan shalat berjamaah, shalat jum’at dan sholat tarawih di Masjid dan Musholla”. Tertulis dalam Maklumat tersebut.

Sementara point kelima Maklumat berisi “Sebagai ikhtiar dan meminimalisir penularan virus ini, salat tarawih di mesjid atau mushalla perlu memperhatikan dan memastikan menerapkan protokol kesehatan covid-19,”. Didalamnya ada sepuluh protokol, yakni;

Menjaga dan memastikan masjid dalam keadaan bersih, Tikar, karpet masjid digulung, Bawa sajadah dari rumah sendiri,
Salat di masjid lingkungan sendiri, Jamaah yang sakit atau kesehatan sedang tidak terganggu untuk tidak datang salat ke masjid, Jamaah yang baru pulang dari daerah penularan Covid-19 untuk tidak salat ke masjid selama 14 hari ke depan, Pastikan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama masuk masjid, Tidak perlu kontak fisik seperti salaman, Memakai masker atau masjid menyediakan masker bagi jamaah yang tidak membawa,
Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungan masjid.

Atas dasar fatwa MUI kota ini walikota bengkulu mengamini dengan surat edaran yang berisi mengajak umat Islam untuk sholat tarawih berjamaah dimasjid yang tentunya tidak selaras dengan pemerintah pusat.

Berita tentang walikota mengikuti fatwa MUI kota juga dapat dilansir dari media https://m.detik.com/news/berita/d-4983884/izinkan-tarawih-berjemaah-pemkot-bengkulu-siapkan-pos-kesehatan-di-masjid, ada beberapa kalimat yang dapat dipercaya bahwa kota mengikuti fatwa MUI.

Pemerintah Kota Bengkulu mengizinkan warganya yang beragama Islam melaksanakan salat Tarawih berjemaah di masjid saat Ramadhan nanti. Pemkot bakal menyiapkan posko kesehatan di masjid-masjid.

“Saya akan panggil satgas COVID-19 untuk membuat posko kesehatan di masjid-masjid yang akan dipakai sebagai tempat salat Tarawih,” kata Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, Senin (20/4/2020).

Dia mengatakan posko itu bakal ditempati oleh tim medis. Jika ada warga yang tiba-tiba sakit, tim medis bakal membawa warga itu pulang dengan ambulans.

“Bila ada yang sakit, akan diantar ke rumah dan tidak perlu salat di masjid,” ujar Helmi.

Pemkot Bengkulu sendiri mengizinkan warganya menggelar salat berjemaah di masjid usai MUI Kota Bengkulu mengeluarkan maklumat tentang ibadah di tengah pandemi Corona. Meski mengizinkan warga salat berjemaah di masjid, Pemkot Bengkulu meminta warga yang berusia lanjut melaksanakan salat di rumah.

Sebelumnya, MUI kota Bengkulu menerbitkan maklumat dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah yang salah satu poin dalam maklumat tersebut mengizinkan warga salat tarawih dan salat Jumat berjemaah di masjid di Kota Bengkulu.

Dengan beredarnya kabar ini, membuat warga gaduh dan bingung sebab fatwa mana yang harus diikuti, bahkan sebagian besar masjid di kota Bengkulu pun sudah mengumumkan kepada jamaah untuk pelaksanaan sholat tarawih di masjid.

Dengan viralnya berita tersebut ikut menarik perhatian Kapolda Bengkulu Irjen pol Drs. Supratman, MH untuk mengambil sikap dan dilansir dari media http://www.beritaterbit.com/fatwa-mui-kota-bengkulu-menantang-pemerintah-pusat.

Tak lama berselang, media center kota melakukan klarifikasi bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh walikota adalah hoak dan dapat dilihat dari berita yang dilansir https://mediacenter.bengkulukota.go.id/hoax-surat-edaran-ini-bukan-dari-walikota/.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak Pemkot bengkulu melalui media center kota Bengkulu, maka sudah dapat dipastikan bahwa pemerintah kota Bengkulu menarik diri dari adanya masalah sholat tarawih di masjid, dan tinggallah MUI kota Bengkulu seorang diri tegak mempertahankan fatwanya. (S100)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.