Ajaran Bung Karno, Tri Sakti Memiliki Tiga Poin Penting Salah Satunya di Implementasi Dalam Program Desa Kampungbaru

Nganjuk, Beritaterbit.com – Dalam rangka memenuhi target untuk menjadi Desa Lengkap di Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Desa (Pemdes) Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur melaksanakan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pelaksanaan PTSL di Desa Kampungbaru dikoordinir atau dilaksanakan melalui kelompok masyarakat (Pokmas).

Kepala Desa (Kades) Kampungbaru Susilo Dwi Prasetyo mengatakan, program ini bisa dirasakan oleh masyarakat Desa Kampungbaru terkait PTSL tahun ini (2024) jadi harapan kami. Desa Kampungbaru di Kabupaten Nganjuk bisa menjadi kategori salah satu desa yang lengkap, yang dimaksud desa lengkap itu keseluruhan wilayah masyarakat yang memiliki tanah di desa tersebut. Jadi secara hukumnya jelas dan nanti di masyarakat pun tidak ada masalah.

“Nah jadi memiliki kekuatan hukum yang jelas terkait tanah yang dimiliki warga masyarakat khususnya desa kami Kampungbaru. Kalau sudah menjadi desa lengkap, secara otomatis ada tidak poin untuk keamanan dan kenyamanan, yaitu satu meminimalisir sengketa tanah, dua meminimalisir terkait mafia tanah, yang ketiga masyarakat menjadi sejahtera, perekonomiannya terangkat,” ungkap Susilo Dwi Prasetyo pada Rabu (20/3/2024).

Masih kata Susilo Dwi Prasetyo, hal ini merajuk kepada ajaran Bung Karno yang juga sama-sama memiliki tiga poin penting yaitu ajaran Trisakti, yakni satu berdaulat dalam bidang politik, kedua berdikari dalam bidang ekonomi, dan yang ketiga mempunyai kepribadian dalam kebudayaan, jadi kita juga mengacu pada ajaran tersebut.

“Sehingga program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat ditingkat bawah, kembali lagi harapannya di tahun 2024 ini, karena PTSL yang terakhir di Desa Kampungbaru, keseluruhan harus masyarakat ini berbondong-bondong untuk mendaftarkan. Manakala yang belum mempunyai kekuatan hukum pasti tanahnya, agar bisa mendaftarkan ke panitia penyelenggara atau pokmas tersebut. Untuk kuota 1000 (seribu) bidang dan sampai detik ini alhamdulillah masyarakat yang mendaftar sudah sekitaran 800 bidang,” beber Kades nyentrik yang selalu di garis rakyat ini.

Susilo Dwi Prasetyo menambahkan, kalau untuk target sendiri 1000 (seribu) bidang ini sudah maksimal, karena tahun 2018 itu sudah melakukan dan melaksanakan juga program PTSL. Nah dari akumulasi ini kekurangan Desa Kampungbaru masyarakat yang belum terdaftar, insyaAllah kekurangannya di angka 1000.

“Kalau 1000 tadi sudah terpenuhi, ya alhamdulillah Desa Kampungbaru bisa dinyatakan dalam kategori desa lengkap, jadi untuk program pemerintah tahun 2025 itu harus keseluruhan. Disini sudah bisa dikatakan sudah semua, artinya dari 284 desa di Kabupaten Nganjuk, desa ini bisa menjadi satu-satunya desa lengkap,” imbuh Kades yang selalu memegang teguh ajaran Soekarno ini.

Ia juga berkata, kalau kesepakatan terkait biaya dan seterusnya itu kemarin pertama sesuai dengan tahapan-tahapan, kita sosialisasi pembentukan panitia formal. Hasil musyawarah mufakat masyarakat sudah ditentukan ketua bendahara sekretaris dan seterusnya, dan setelah kepanitiaan terbentuk terus merajuk ke biaya dan atas dasar kesepakatan mufakat kemarin itu ditentukan harga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) itu sudah biaya keseluruhan, baik itu nanti ada biaya patok, biaya pecah waris dan seterusnya.

“Statement saya bisa dicatat bilamana di lapangan ada penarikan oleh oknum di luar Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) katakanlah misalkan ada biaya untuk pecah waris dan seterusnya, tidak usah masyarakat yang melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), saya sebagai Kepala Desa Kampungbaru memfasilitasi hari juga saya laporkan oknum-oknum tertentu, karena kembali lagi ini program untuk kerakyatan,” tegasnya.

Susilo menjelaskan, juga hadirnya pemerintah disini sangat penting khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, karena program ini harus benar-benar memberi payung hukum terhadap pelaku dan pelaksana di pemerintahan desa terkait dengan PTSL. Dikarenakan manakala harga tidak sama, ini yang harus menjadi PR bersama dengan pemerintah daerah agar memberikan payung hukum yang pasti. Jadi dari 284 desa bilamana ada payung hukum yang pasti, harga ditentukan oleh pemerintah daerah melalui perbup maupun perdanya insyaAllah semuanya bisa kondusif.

“Tapi sampai hari ini kita menunggu kan belum ada payung hukum yang jelas dari pemerintah kabupaten maupun dari pemerintah daerah. Menurut kami itu bisa dan harus biar tidak menimbulkan konflik, dan selama ini kan di Nganjuk kalau ada PTSL wah ada pungli dan lain sebagainya dikarenakan antara desa satu dengan desa lainnya tidak sama ketentuan harganya,” terangnya.

“Tetapi kalau pemerintah daerah hadir pada hari ini untuk membuat payung hukum yang jelas terkait penetapan harga satuan PTSL, insyaAllah keseluruhan di desa Kabupaten Nganjuk ini harganya bisa sama dan tidak menimbulkan polemik. Karena kami pelaksana di bawah ini kan membutuhkan kenyamanan dan keamanan, tidak hanya keamanan saja tapi juga harus kenyamanan mengingat program ini juga program pemerintah pusat,” lanjutnya.

“Sekali lagi harapannya untuk masyarakat Desa Kampungbaru, saya harapkan karena program PTSL tahun 2024 ini merupakan program yang terakhir, yang belum mendaftar atau yang belum mempunyai kekuatan hukum pasti terkait tanahnya agar melakukan dan mendaftarkan,” jelasnya.

Susilo menegaskan, karena apa? kembali lagi mengingat dan menimbang dengan situasi seperti ini kembali lagi Desa Kampungbaru menargetkan menjadi desa yang lengkap, banyak poin-poinnya di situ. “Tentunya yang tadi saya sampaikan pertama kalau sudah menjadi desa kategori Desa Lengkap mempunyai kapasitas,” pungkasnya.

Reporter: Gendro

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.