Ahmad Yani Ishak : Bupati Minsel Pasti Akan Menolong Terhadap Rakyatnya Apa Bila Tidak Sesuai UMP

Minahasa Selatan, beritaterbit. com – PT. Karangetan yang terletak di Desa Suluh Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan diduga tidak memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada 400 lebih karayawan.

ketika media ini menkonfirmasi kepada Owner PT. Karangetan melalui telpon selulernya, K, nama inisial/owner ini mengatakan kepada media pada hari ini (14/06/2021) bahwa “Kalian tidak boleh mencampuri urusan saya,” ungkap owner.

Padahal wartawan berhak mencari informasi sesuai dengan Undang Undang Pers yang tertulis dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 dalam mewujudkan hak asasi manusia.

Salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya karena dia takut dipecat mengatakan, “Ya memang upah kami tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” ungkap salah satu pekerja yang mengatakan dengan nada kesal.

Drs. Sony Maleke selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka yang selaku pekerja di perusahaan PT. Karangetan harus datang melaporkan terlebih dahulu di kantor kami agar kami punya data bukti yang kuat.

B.P juga adalah nama inisial yang adalah mantan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan juga mengatakan bahwa pembuangan limbah yang ada di PT. Karangetan ini juga masih berbau.

Ahmad Yani Ishak dalam hal ini selaku Ketua Bidang Pendidikan untuk LSM Gerbang Maju Sulut juga meminta kepada Bupati Minahasa Selatan, Bapak Frangky Donny Wongkar SH agar dapat dengan segera menindak tegas sesuai dengan undang undang yang berlaku di dalam perusahaan apabila tidak di upah Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia agar ditutup sesuai dengan undang undang yang berlaku agar bisa menjadi efek jerah bagi setiap perusahaan yang melanggar aturan aturan yang berlaku di negara NKRI. (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.