DPRD Provinsi Bengkulu Sidak PT BRS, Ada Apa?

Bengkulu Utara, Beritaterbit.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi, Mulyadi Usman (Anggota Komisi II) Batara Yudha Pratama Wijaya, S.Sos dan Sujono Anggota Komisi I melaksanakan dialog (sidak) dengan beberapa perwakilan masyarakat dan perwakilan PT BRS  terkait dengan di klaimnya 3 desa Desa Pukur, Desa Lubuk Sematung dan Desa Ketapi masuk kawasan HGU PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Dialog dilaksanakan di Desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Jum’at (08/03/19).

Beberapa pembahasan mengenai persoalan ini diantaranya, disampaikan oleh masyarakat secara tegas bahwa puluhan tahun lalu tanah serta rumah mereka tidak bisa diterbitkan sertifikat hak milik (SHM),dengan alasan kantor pertanahan Bengkulu Utara keseluruhan wilayah desa mereka masuk kawasan HGU, namun ketika masyarakat meminta surat bukti atas pernyataan tersebut pihak kantor pertanahan tidak memperbolehkan bahkan terkesan takut.

Kemudian masyarakat meminta DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera mendesak  kantor pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara serta Kanwil BPN Provinsi Bengkulu mengambil sikap tegas dengan tidak merekomendasikan dan atau menolak permohonan pembaharuan HGU oleh PT BRS dan segera kembalikan lahan desa yang diklaim PT BRS.

Setelah mendengar penjelasan masyarakat, Ketua Komisi II Mulyadi Usman berjanji dalam waktu dekat (rencana hari Senin atau Selasa tanggal 11 Maret atau tanggal 12 Maret akan segera memanggil pihak terkait (BPN Provinsi Bengkulu, Pemprov, masyarakat dan PT BRS) untuk mencari solusi yang konstitusional atas persoalan tersebut.

“Dalam waktu dekat tentunya kita akan memanggil pihak-pihak terkait serta mendesak pihak pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan ini supaya tidak berlarut-larut, mengingat masyarakat dirugikan atas berlarutnya persoalan ini,” kata Mulyadi Usman.

Hal senada disampaikan oleh Anggota komisi II Batara Yudha Pratama Wijaya, S.Sos, “kami  berjanji  akan segera mendesak Pemerintah Daerah untuk mengajukan surat permohonan pelepasan /pengembalian sebagian HGU yang notabene wilayah desa dan permasalahan ini akan kita control hingga ke tahap  akhir, agar hak-hak masyarakat terjamin, dikembalikan secara utuh,” ujar Yudha.

Sidak juga dilakukan ke kantor PT BRS yang berada di Desa Pukur, perwakilan PT BRS yang di wakili oleh manager kebun, Kasman menyampaikan bahwa PT BRS telah mengurusi perpanjangan HGU sejak tahun 2016 namun belum terbit sampai sekarang. Bahkan menurut bapak Kasman pada tahun 2016 juga PT BRS telah menandatangani surat pernyataan pelepasan sebagian  HGU pada Negara seluas 2300 HA, tapi sayang ketika ditanya dokumen terkait, Kasman mengatakan jika hal itu tidak dalam penguasaan beliau, karena seluruh dokumen dalam penguasaan dipegang oleh Junaidi (Humas BRS) yang ber domisili di Kota Bengkulu.

“Proses perpanjangan HGU PT BRS ini sudah diurus sejak tahun 2016 sampai hari ini setahu saya, dan dokumen pernyataan pelepasan HGU seluas 2300 HA pada negara sudah ditanda tangani oleh direktur PT.BRS.namun, dokumen tersebut tidak dalam penguasaan saya,ada sama   Bapak Junaidi atau Ucok di bengkulu kok , beliau  Humas PT.BRS,” ungkap Kasman.

Terakhir pihak Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan kepada masyarakat bahwa terkait hal ini mereka akan tetap mengontrol persoalan ini sampai dengan selesai,sampai masyarakat berkuasa atas miliknya, sampai masyarakat bisa menerbitkan sertifikat.

“Tentu pihak kita akan mengontrol permasalahan ini hingga selesai dan benar-benar masyarakat dapat mengambil haknya secara utuh hingga masyarakat bisa memiliki dan mengolah hak mereka kembali serta bisa mengurus sertifikat,” tutup Mulyadi Usman. (Gm)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.