Vonis Ridwan Mukti-Lily Dibagi Rata 8 Tahun Penjara

BENGKULU – Setelah melalui beberapa tahapan persidangan. Akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Admiral, SH, MH menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Ridwan Mukti (Gubernur non Aktif) dan istrinya Lily Martiani Maddari, Kamis (11/1/2018).

Khusus Ridwan Mukti hakim mencabut hak politiknya setelah 2 tahun menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, Ridwan Mukti dan istrinya Lily dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp. 400 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya juga telah menjalani vonis, masing-masing, Rico Dian Sari 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan, Jhoni Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat Ridwan Mukti serta istrinya Lily Martiani Maddari bermula dari OTT KPK pada 20 Juni 2017 lalu.

Saat itu, KPK melakukan OTT kepada istri Ridwan Mukti dan dua orang kontraktor yakni, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya. Ridwan Mukti yang saat OTT berlangsung sedang memimpin rapat di kantor Gubernur Bengkulu, kkhirnya mendatangi Polda Bengkulu, tempat istrinya diamankan dan diperiksa oleh penyidik KPK. Namun akhirnya, Ridwan Mukti ikut diboyong ke Jakarta dan ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga ter OTT lainnya, yakni Lily, Rico dan Jhoni.

Pada saat tahapan persidangan yang dijalani Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani, sebanyak 20 orang saksi lebih telah diperiksa. Saat itu, Ridwan Mukti masih tidak mengakui menerima suap dari Jhoni Wijaya melalui perantaraan Rico Dian Sari atau yang akrab disebut Rico Can.(Hery/BT)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.