Permendagri RI Nomor 99 Tahun 2018 di Sosialisasikan

Berita Terbit, Bengkulu – Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri RI) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Penataan Perangkat Daerah, di hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Senin (22/10/2018).

Sosialisasi Permendagri RI untuk menambah wawasan pemahaman serta evaluasi terhadap penataan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yang telah dilakukan. “Agar kelembagaan pemerintah yang dibentuk,  dapat dinamis sesuai dengan kondisi masyarakat dan stakeholder lainnya”, jelas  Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Mukhlisin.

Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti meminta agar Sosialisasi Permendagri terbaru ini dapat diikuti dengan serius oleh instansi terkait.  Penataan perangkat daerah saat ini masih belum begitu maksimal dan efisien. Dirinya berharap,  sosialisasi seperti ini dapat diikuti kepala dinas masing-masing. Karena yang akan menginformasi secara langsung kejajarannnya adalah Kepala OPD.

“Kepala OPD tersebut merupakan ‘driver’ dari suatu mobil (OPD). Lalu eselon III dan IV merupakan mesin dan bodinya. Sehingga,  sebagus apapun mesin, sebagus apapun bodinya,  tapi drivernya tidak bisa nyetir, maka ‘mobil’ tidak bisa juga berjalan”,  kias  Nopian Andusti  yang membuka resmi sosialisasi itu.

Dengan demikian dirinya berharap, agar setelah sosialisasi ini,  peserta dapat melakukan evaluasi, guna membangun struktur organisasi yang benar-benar mampu, melaksanakan fungsi kewenangan pemerintahan, yang diatur dalam perundang-undangan.  “Mari kita lakukan evaluasi yang benar dan tepat. Jangan sampai hari ini dan besok,   kita lakukan evaluasi. Namun kita lakukan lagi evaluasi-evaluasi selanjutnya”,  jelas  Nopian. (MC Humas)

1 Komen
  1. La Asari buton selatan berkata

    Apakah dalam perumusan anjab abk kita gunakan permendagri atau kemenpan rb

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.