Polisi Bekuk Seorang Pengguna Narkoba Di Lhoksukon

Aceh Utara, beritaterbit.com – Polisi berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu. Tersangka MN (37) ditangkap di gampong Mns Rawa LT kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto,SIK melalui Kapolsek Lhoksukon, Iptu Yussyah Riandi menceritakan kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

“Awalnya, personel Polsek Lhoksukon mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gampobg mns.Rawa LT kecamatan Lhoksukon akan dilakukan transaksi diduga Narkoba jenis sabu,” kata Iptu Yussyah Riandi dalam siaran persnya, Jum’at (06/03/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Lhoksukon langsung terjun ke TKP guna memastikan informasi tersebut melakukan penyelidikan/pengendapan, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumah S (28).

“Dari penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil di duga berisi narkoba jenis sabu. Satu orang berinisial S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Lhoksukon untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (MI)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.