Meski Tidak Terdaftar di RDKK, Kios Pupuk Mitra Tani Piliang Ngotot Jual Pupuk

BENGKULU UTARA, beritaterbit.com – Sesuai dengan aturan Pemasaran Pupuk Indonesia untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kelompok tani juga harus menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Serta pihak kios pupuk subsidi tidak boleh melakukan penjualan tanpa terdaftar RDKK yang di milikinya.

PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Akan tetapi berbeda hal terhadap Kios Pupuk Mitra Tani Piliang yang terletak di Desa Batu Roto Kecematan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana kios ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi tanpa terdaftar di RDKKnya, serta melakukan manipulasi data terhadap kelompok tani yang ada.

Menurut keterangan dari Kios pupuk Sumber Tani terletak Desa Pematang Balam Idil Fitri dan kios Pupuk Harapan Maju Desa Batu Raja Rejang mengatakan Jika mau melakukan penjualan pupuk subsidi harus yang terdaftar di RDKK bukan sembarangan menjual seperti Kios Pupuk Mitra Tani Piliang tanpa terdaftar di RDKK itu sudah menyalahi aturan dari distributor.

“Kalau bisa jual pupuk seperti itu, kami tidak mungkin sesulit ini melakukan penjual sampai tiga bulan baru habis. Kios pupuk Mitra Tani Piliang tu asal jual saja tanpa  mentaati aturan,” Jelas Idil.

Sementara ketika hal tersebut dikonfirmasi terhadap  kios Pupuk Mitra Tani Piliang Refna Wati,Sp.KP di rumahnya, Sabtu (5/5/2018) mengaku bahwa memang benar melakukan penjual seperti itu. Karna menurutnya, selagi kelompok mau ngambil meskipun tidak terdaftar di RDKKnya akan tetap jual.

“Ia, memang kami jual tanpa terdaftar di RDKK. Tapikan kita mau bantu para petani agar dapat pupuk secepatnya,” ungkap Refna.

Akan tetapi berbeda dengan pernyataan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Plt Kuasa Barus melalui kepala Bidang (Kabid), Juita yang menjelaskan jika hal itu memang benar pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggar aturan yang sudah di sepakati oleh masing masih kios.

“Saya perintahkan kasih untuk mengecek kebenaranya, jika nanti memang melangar akan ditindak tegas sebagai mana mestinya,” tutup Kabid.(Idil)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.