Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Minta Desa Seriusi Perdes Ternak Liar

Bengkulu, beritaterbit.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman mendorong kepada kepala desa di Provinsi Bengkulu segera mengusahakan pembuatan produk hukum berupa peraturan desa (Perdes) tentang penertiban hewan ternak liar.

Ditegaskan Atisar Sulaiman melalui Perdes tentang ternak, diharapkan persoalan atau keresahan masyarakat yang ditimbulkan akibat kegiatan ternak liar selama ini bisa disikapi.

“Sosialisasi dan penekanan sudah kita sampaikan ke desa. Jadi kami sangat berharap. Masing-masing desa agar segera menindak lanjuti pembuatan produk Perdes tentang ternak liar ini. Supaya masalah ternak liar yang dikeluhkan masyarakat bisa segera kita atasi dengan tegas,” ujarnya, Selasa (6/6).

Dalam Perda, itu diakui Atisar, sudah dijelaskan secara rinci terkait kategori ternak liar yang bisa ditindak dan apa saja sanksi yang bisa diberlakukan kepada setiap pelanggarnya.

“Semua aturan sudah dijabarkan dalam Perda. Mulai tindakan sampai sanksinya. Kalau pun desa ingin menambahkan sejumlah sanksi atau tindakan yang sekiranya perlu disesuaikan dengan kearifan lokal di desa, silahkan cantumkan di dalam produk Perdes yang akan dibuat,” tutupnya.

Penulis: Rifky

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.