Pj Kepala Daerah Dilarang Melakukan Mutasi

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Penjabat Bupati dilarang melakukan 4 hal, salah satunya Mutasi.

Demikian disebutkannya saat zoom meeting bersama Plt Sekdakab Gayo Lues Ir Bambang Waluyo di ruang kerja Bupati setempat, Selasa (31/1/2023).

Dikatakan Tito, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132 A, seorang Penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi serta melarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.

Namun Tito melanjutkan, keempat hal ini boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan dari Mendagri. Dengan demikian, kewenangan Pj Kepala Daerah sama halnya dengan kepala daerah tapi ada sejumlah ketentuan yang berbeda.

Selain itu Tito menegaskan kepada setiap Pj Kepala Daerah, ada tiga hal penting untuk menjadi pemimpin yang kuat diantaranya pijakan yang kuat dalam memiliki kepercayaan dan kepuasan publik dengan turun langsung ke masyarakat.

Dilantiknya penjabat kepala daerah bukan pejabat politik dan tidak memiliki beban politik, melainkan penjabat kepala daerah adalah pejabat yang diangkat dari struktural jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama.

Serta Pj Kepala Daerah, mampu mengendalikan inflasi, turunkan angka kemiskinan esktrem, turunkan stunting serta mengunggulkan produk buatan dalam negeri. Dan menjaga stabilitas politik menjelang pemilihan umum 2024.

Hadir dalam acara tersebut Plt. Sekdakab Gayo Lues Ir. Bambang Waluyo, Asisten I Muslim SE, Asisten II Ir. H. Irwansyah, para SKPK, para Kabag Setdakab serta undangan lainnya.

Penulis: Junaidi

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.