Polres Gayo Lues Gagalkan Penyelundupan +- 1,8 Ton Getah Pinus

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Polres Gayo Lues kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan +- 1,8 ton getah Pinus ilegal ke Sumatra Utara, Rabu (10/8).

Penyelundupan dengan modus melakukan pengiriman barang dengan menggunakan mobil penumpang jenis L300 tersebut berhasil terendus oleh Petugas Pos Perbatasan Rumah Bundar yang sedang berjaga yang merasa curiga terhadap mobil tersebut dan saat diperiksa benar saja terdapat lebih kurang 1,8 ton getah Pinus dengan tidak dilengkapi oleh dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kamis (11/08/2022).

Saat dimintai keterangan oleh petugas diketahui bahwa yang mengemudikan mobil tersebut adalah Sdr. B (35) warga Desa Kute Lintang (Gayo Lues) dan Sdr. M (35) warga Desa Penampaan Uken (Gayo Lues).

Dari pengakuan mereka getah Pinus tersebut merupakan milik Sdr. M dan sedangkan Sdr. B bertindak sebagai sopir.

Sdr. M mengaku mendapatkan getah Pinus tersebut dengan cara membelinya dari seseorang berinisial PI warga Desa Penomon Jaya Kecamatan Rikit Gaib seharga Rp 11.500 dan berencana menjualnya ke Kota Binjai dengan cara menyewa angkutan milik Sdr. B dengan upah Rp 1000/kg-nya.

Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam S.I.K membenarkan ikhwal penangkapan tersebut.

“Benar tadi malam ada 1 unit mobil L-300 yang mengangkut getah Pinus tanpa dokumen yang sah, dan saat ini pemilik, sopir berikut mobil dan barang bukti lain telah dibawa ke Polres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa keduanya ditangkap dikarenakan melakukan kegiatan pengangkutan dan atau jual beliHasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa getah Pinus tanpa dokumen sah berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) dan atau dokumen lainnya dari instansi terkait sehingga melanggar Pasal 130 Ayat 2 dan atau Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 84 Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya Kasat Reskrim juga menghimbau kepada siapapun yang masih mencoba melakukan upaya-upaya penyelundupan dan atau perbuatan lain terkait dengan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) terutama getah pinus agar tidak lagi melakukan perbuatan tersebut karena akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkas AKP Zhia. (jd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.