Wakapolres Lebong : Pelaku dan Korban Tindak Perundungan Sudah Berdamai

TUBEI, beritaterbit.com Beberapa hari terakhir jagad Maya khususnya di Provinsi Bengkulu di Hebohkan dengan beredarnya video aksi bullying atau perundungan serta pemerasan yang diduga dilakukan oleh pemuda berinisal FS (13) dengan korbannya berinisial S (13) yang juga merupakan siswa salah satu SMPN yang ada di Kabupaten Lebong.

Dalam video yang berdurasi selama 2 menit 22 detik yang dilakukan oleh FS terhadap S diduga terjadi di salah satu SMA di Kabupaten Lebong.

Terkait hal tersebut, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk, melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, S.H., ketika dihubungi melalui WhatsApp hari ini (05/08/21) mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menangani tindakan Perundang-undangan tersebut melalui mediasi dengan kedua orang tua baik pelaku maupun Korban.

”Kedua orang tua sudah kami panggil dan dimediasi oleh kami di Mapolsek Rimbo Pengadang,” ungkap Wakapolres Lebong.

Dijelaskan oleh Wakapolres Lebong, tindakan perundungan tersebut terjadi berawal pada saat korban lewat di depan pelaku yang sedang duduk di depan sekolah dan pelaku awalnya meminta rokok dan korban menyampaikan kepada pelaku bahwa tidak mempunyai rokok dan pelaku langsung memukul korban dan selanjutnya korban memberikan uang sejumlah Rp. 2.500,- dan pelaku mengambil uang tersebut selanjutnya kejadian direkam oleh teman sekolah dan diupload di Sosial Media Facebook sehingga video tersebut menjadi viral.

”Dari keterangan pada saat mediasi diketahui pelaku meminta uang kepada korban,” jelas Wakapolres Lebong.

Dikatakan oleh Wakapolres, mediasi dilakukan oleh kemarin (Rabu, 04/08/21) dihadiri Kabag Ops Polres Lebong AKP Mulyadi.MR, S.Ik, Kapolsek Rimbo Pengadang IPDA M. Hasan Basri, SH., Camat Topos, Ka SMPN 7 Lebong, Kades Suka Negri Kec. Topos, orang tua dari kedua belah pihak, serta anak anak pelaku dan korban.

”Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menshare lagi video tersebut karena masalahnya telah selesai,” kata Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, dalam mediasi tersebut dirinya juga memberikan edukasi dan sosialisasi hukum tentang undang-undang perlindungan anak.

”Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan kedepan orang tua pelaku akan memberikan bimbingan kepada anaknya agar tidak melakukan tindakan serupa,” pungkas Wakapolres Lebong.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.