Diduga Kumtua Wakan Telah Korupsi Uang Bantuan Langsung Tunai

Minahasa Selatan, beritaterbit.com – Kumtua wakan Lexi Jack Rembet kecamatan amurang barat kabupaten Minahasa Selatan diduga telah melakukan korupsi terhadap bantuan lansung tunai (BLT) pada tahun 2020 yaitu pada bulan november dan desember dan kerugian Negara mencapai Rp. 64.000.000 juta.

“bukan hanya itu tetapi juga, tentang pembangunan fisik ataw paud yang sudah anggarkan yang sudah di setujui dalam musyawarah desa (musdes) yaitu : dengan Rp. 250.000.000 juta menjadi Rp.355.000.000 dengan tanpa persetujuan oleh Badan permusyawaratan Desa (BPD),)”. kata tokoh masyarakat wakan Alfrets Kandey ini juga diduga telah terjadi penyimpangan dalam hal anggaran.

“alfrets kandey juga mengatakan bahwa dalam keperluan masyarakat juga seperti masker ataupun hand sanitiser yang seperti dibagikan di desa-desa lain kami tidak mendapatkannya” papar Kandey.

“Menurut kandey sampai hari ini saya sudah 5 kali melaporkan hal ini ke pihak kejaksaan namun belum ada tindak lanjut”.kata kandey.

Namun media ini ketika mengkonfirmasi ke pihak kejaksaan melalui kasi intel yang baru Aldy svhermon mengatakan bahwa kami hanya menunggu surat dari pihak inspektorat.

Ormas atau lembaga swadaya masyarakat Gerbang Maju Sulut yan membidangi sebagai ketua pendidikan Ahmad Yani Ishak “Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil langkah langkah Hukum kepada kumtua wakan agar hal ini tidak terjadi kembali” (**)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.