Objek Pengawasan Dari Bawaslu Adalah Netralitas ASN

Asahan, beritaterbit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan gelar sosialisasi Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Acara yang dihadiri oleh nara sumber dari anggota divisi Penindakan  Bawaslu Republik Indonesia Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH dan Drs P Marpaung MM dari Komisi Aparatur sipil Negara dan di selenggarakan di Hotel Bintang Kisaran, Minggu (8/3/2020).

Disela sela acara Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Khomaidi Hambali Siambaton SH MH mengatakan  salah satu objek pengawasan dari Bawaslu adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan yang menjadi Subjek nya adalah pejabat daerah, pejabat negara dan ASN.

“Semoga dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini bisa menumbuh kembangkan kesadaran hukum para ASN di Kabupaten Asahan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan Undang undang yang ada,” ujar Khomaidi.

Khomaidi juga menyampaikan bunyi pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah  satu pasangan calon.

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang  melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang  menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati Walikota.Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai  dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Peserta sosialisasi yang hadiri lebih dari 500 orang terdiri dari Para Camat se Kabupaten Asahan, Lurah, para Guru, Panwascam OPD dan eselon II Kabupaten Asahan.

Sebelumnya Bawaslu juga menyelenggarakan pengguntingan pita dan pemotongan Tumpeng tanda di bukanya “Pojok Pengawasan” yang di gelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Asahan jalan Mahoni Kisaran.(Azhar Nasution)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.