Menjelang Pilkada, Banwaslu Mengajak KASN Awasi Netralitas ASN

JAMBI, beritaterbit.com – Pada setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi topik pembicaraan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Jambi dalam hal menjalankan fungsi pengawasan.

“Persoalan ini juga menjadi beban tugas pemerintah daerah, makanya kami mengajak Sekda dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara/red) untuk bersama-sama mengawasi,” ujar Ketua Banwaslu Provinsi Jambi Asnawi di Jambi, Jumat (16/7/20).

Menurut Asnawi, netralitas ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini menjadi tonggak penegakan undang-undang tentang kinerja dan kode etik ASN dalam setiap penyelenggaraan pilkada.

“Saya berharap ASN tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan pilkada,” ujarnya.

Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, ada sangksi yang akan diberikan kepada ASN bila tidak menjaga netralitasnya dalam pilda.

Sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan jabatan hingga sanksi terberat pemberhentian ASN.

Adapun dasar pemberian sanksi tersebut menurut Sudirman karena ketidaknetralan ASN saat pilkada tidak sesuai dengan UU yang digunakan banwaslu dalam hal pengawasan.

Diantara UU tersebut ialah UU nomor 10 tahun 2015, UU ASN nomor 25 tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelayanan publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS dan Pergub Jambi nomor 28 tahun 2012 petunjuk Teknis Penegakan Disiplin PNS.

Sudirman juga mengharapkan adanya sinergitas antar instansi dalam menegakan netralitas ASN. “ Saat ini telah terjalin kerjasama antar lintas yaitu Sekda, KASN, Bawaslu, Inspektorat dan BKD,” pungkasnya. (rizal ependi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.