Walikota Deri Asta, SH Himbau Masyarakat Patuhi Penerapan Perda AKB Melalui Disiplin 3 M

Sawahlunto (SUMBAR), beritaterbit.com -Walikota Sawahlunto Deri Asta, SH kembali menghimbau kepada seluruh jajaran masyarakat Kota Sawahlunto agar senantiasa mematuhi Penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disosialisasikan Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto beberapa waku lalu.

Menurut keterangan Humas Kota Sawahlunto, hal tersebut disampaikan Walikota Deri Asta melalui rilisnya hari ini, Senin, 05 Oktober 2020.

Selaku Pimpinan Daerah tertinggi di Sawahlunto, Walikota Deri Asta, SH juga menyampaikan hal serupa, bahwa sekarang karena Sawahlunto termasuk dalam kategori zona merah Covid – 19, maka hendaknya bersama – sama meningkatkan langkah – langkah pencegahan.

“Kita bersatu padu, dari Pemko dan Gugus Tugas tentu menjalankan sesuai prosedur yang berlaku, terutama dalam tracking terhadap yang berkontak erat dan treatment atau karantina pada yang sample SWAB testnya terkonfirmasi positif namun tanpa gangguan kesehatan, sementara kalau yang bersangkutan terkonfirmasi positif kemudian sakit maka kita isolasi di RSUD atau kita rujuk ke RSUD di Padang atau Bukittinggi. Itu yang dikerjakan pemerintah, sementara kalau dari masyarakat itu yang sangat penting adalah untuk ikut menjaga dan membentengi diri dan lingkungan dari penyebaran Covid dengan cara melakukan protokol kesehatan” kata Walikota Deri Asta.

Deri Asta juga mengharapkan kesadaran dapat semakin meningkat untuk menjalankan protokol kesehatan 3 M. Adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dihadirkan untuk mempertegas penerapan protokol kesehatan berupa 3 M tersebut.

Sementara itu rangkaian upaya pencegahan dan percepatan penanganan kasus Covid-19 masih terus diupayakan. Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), dan juga melaksanakan sosialisasi dan mendisiplinkan penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sementara Gugus Tugas Covid – 19 Kota Sawahlunto juga memaksimalkan 3 T (Testing, Tracking dan Treatment).

Sebelumnya Sekretaris Gugus Tugas Covid – 19 Kota Sawahlunto yang juga Kepala BPBD Sawahlunto Adriyusman, menyampaikan bahwa kedua belah-pihak yaitu masyarakat dan pemerintah harus bahu – membahu dalam mencegah penyebaran Covid ini.

“Jadi salah satu cara untuk mengoptimalkan 3 M ini kita lakukan dengan menerapkan Perda Provinsi Sumbar tentang protokol kesehatan. Sekarang sudah mulai kita laksanakan ada hukuman bagi mereka yang melanggar Perda ini. Kemaren sudah mulai itu, diawali dengan hukuman sanksi sosial dulu, seperti membersihkan fasilitas umum dan lain – lain” kata Adriyusman via selulernya.

Adriyusman berharap dengan bersinerginya antara pemerintah dan masyarakat Kota Sawahlunto untuk berkomitmen menerapkan gerakan 3 M, 3 T dan menerapkan Perda AKB, semoga penyebaran Virus Corona di Kota Sawahlunto dapat ditekan, dan Kota Sawahlunto dapat segera kembali ke status Zona Hijau. (MR)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.