Tok! Pantai Panjang Sementara Tetap Bebas Parkir

Bengkulu, beritaterbit.com – Polemik parkir dan pungutan liar di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melalui rapat bersama sebelumnya, pada Jumat (14/4/2023) bertempat di Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu disampaikan melalui konferensi pers yang dihadiri Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Teddy Nurasyah, Inspektur Inspektorat Provisni Bengkulu Dr. MH Susanto, Irbid Itwasda Polda Bengkulu AKBP Max Mariners, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Kabag Ops Polresta Bengkulu, Dishub Kota Bengkulu, dan Bapenda Kota Bengkulu bahwa area sepanjang Pantai Panjang merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kewenangannya diamanahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Oleh karena itu, mengingat belum ada regulasi dan payung hukum terkait penetapan pajak parkir diwilayah tersebut maka Pemprov Bengkulu untuk sementara membebaskan biaya parkir.

Adapun area parkir kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu yaitu Bahu Jalan dengan Lebar Bahu Jalan yang dapat digunakan sebagai area parkir sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021-2041.

Besaran Retribusi Tarif Parkir Sesuai Dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Bab V Pasal 8 sebagai berikut:
√ Untk Kendaraan Roda 2 maupun Roda 3 Sebesar RP 1.000 (Seribu Rupiah);
√ Untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar RP 2.000 (Dua Ribu Rupiah);
√ Untuk Kendaraan Roda 4 ukuran sedang Sebesar RP 3.000 (Tiga Ribu Rupiah);
√ Untuk Kendaraan Roda 6 Sebesar RP 4.000 (Empat Ribu Rupiah);
√ Tronton Sebesar RP 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).

Bagi masyarakat yang menemui adanya pungutan liar yang tidak sesuai dengan retribusi tersebut dapat melaporkan secara langsung ke Satgas Pungli Provinsi Bengkulu.

Sumber: Humas Polda Bengkulu

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.