Terkait Anak Gugat Ibunya, Anggota DPD RI Angkat Bicara

Takengon, Beritaterbit.com – Tengku H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh mengecam keras anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah terkait harta warisan, sebagaimana diekspos media sosial.

Menurut Haji Uma, menggugat orang tua ke pengadilan, secara agama anak tersebut termasuk golongan anak durhaka.

“Dalam hal ini saya mengecam tindakan yang dilakukan AH selaku anak kandung yang menggugat ibunya ke pengadilan, apapun dalil yang dikemukakannya,” ungkap Haji Uma geram.

Haji Uma menambahkan, sejatinya seorang anak melindungi orang tuanya, bukan justru sebaliknya menggugat orang tua ke pengadilan. Padahal di Aceh banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini, maka psikologi anak ini patut dipertanyakan.

“Ini sungguh memalukan dan tak lazim dilakukan oleh siapapun di bumi Aceh yang cukup dikenal dengan daerah Syariat Islam, apalagi AH merupakan seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tambah Haji Uma lagi.

Haji Uma melanjutkan, dirinya sangat berharap Pemda Aceh Tengah untuk bersikap dan menengahi penyelesaian masalah ini sampai tuntas sebelum putusan pengadilan.

“Dan bilapun nantinya AH tetap melanjutkan aduannya, kita mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk lebih spesifik melihat persoalan ini, bukan hanya dari aspek Yuridisnya saja, namun penting sekali mencermati aspek filosofinya,” tutup Haji Uma.

Sebagaimana diberitakan, Takengon heboh dengan adanya kasus seorang anak menggugat ibu kandungnya terkait dengan harta warisan.

Ironisnya, penggugat berinisial AH merupakan salah seorang pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.

Untuk memperebutkan harta warisan itu, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, meskipun rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya.

Kabar terkait dengan gugatan anak terhadap ibu kandung ini, dengan cepat menyebar di sejumlah media sosial yang menghebohkan seantero Kota Takengon.

Bahkan beragam tanggapan mengemuka dan tak sedikit pula menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibunya tersebut.

Ibu kandung AH, Kausar (72) ketika ditemui sejumlah wartawan mengatakan, bahwa rumah yang disengketakan tersebut, merupakan peninggalan almarhum suaminya.

“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Kausar.

Disebutkan dirinya juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.

“Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.

Menurut Kausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH. Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju. (HERA)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.