Tabur Kejagung Dan Tabur Kejati NTT Berhasil Mengamankan Buronan KDRT 

Sulut, beritaterbit.com – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Agung Bersama Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan buronan DL alias Dominggus laki – laki (49) pekerjaan Dokter Kewarganegaraan Indonesia , di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Jumat 12 Maret 2021 pukul 17:00 WIB. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Terpidana dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A., M.Si.Med dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga, dan oleh karena itu Terpidana dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terpidana dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A., M.Si.Med diamankan di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

PENKUM KEJATI SULUT

Peliput : Yance Sumerah

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.