Suimi Fales: ”Ambil Alih Perawatan Cagar Budaya di Provinsi Bengkulu”

Berita Terbit, Bengkulu  –  Politisi senior Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa, Suimi Fales berharap, beberapa cagar budaya yang ada di Provinsi Bengkulu, diupayakan untuk di ambil alih perawatannya oleh pemerintah provinsi.  Menginggat  situs bersejarah yang ada kurang terawat, mendapat perhatian oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi.

Paling tidak jelas Suimi Fales, menanggapi tulisan di beberapa media soal tugu atau monumen itu bernama  The Orange Bank.   Bangunan mirip mahkota ini dibangun 1905, untuk memperingati HUT ke-25  Yang Mulia Ratu Wilhelmina, Ratu Belanda kala itu. Sebuah monumen yang terletak di Ujung Karang, Tapak Paderi Kota Bengkulu yang kini di coret moret.  Belum lagi peninggalan sejarah yang ada di kota, kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu.

Mengingat hal ini penting, karena   cagar budaya warisan bu­daya di Bengkulu yang bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar bu­daya, struktur cagar budaya, situs ca­gar budaya, dan kawasan cagar budaya banyak terdapat dan belum digali. “Tentunya tanggungjawab kita semua untuk melestarikannya. Semua itu memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidi­kan, aga­ma, atau kebudayaan”, jelas Suimi Fales saat melihat obyek wisata Pantai Berkas Kota Bengkulu.

Apa langkah yang harus diambil, agar peninggalan sejarah yang ada di kelola oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu? Sebenarnya DPRD  dan Pemerintah Provinsi Bengkulu punya kewenangan untuk melakukan pengkajian, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak yang berkompeten, agar perhatian pada peninggalan sejarah lebih. Menginggat tempat dan lokasi lebih dapat cepat terpantau bila ada pembiaran dan perusakan.

Soal biaya perawatan? Biaya itu nantinya  dipakai dana APBD Provinsi ditambah  dana dari pusat.  Sehingga nantinya Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan hal yang lebih baik dengan kekayaan peninggalan budaya yang ada.

Mengingat selama ini terjadi penghancuran dan perusakan peninggalan sejarah yang ada, sebenarnya jelas Suimi Fales, sesuai UU No 11 Tahun 2010 tentang Caga Budaya, pasal 96-nya menyebutkan, pemerintah daerah punya kewenangan itu.  “Mulai dari  menetapkan etika Pelestarian Cagar Budaya, mengkoordinasikan, membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya hingga menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya,” paparnya. (cik)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.