Sinergi Dengan Peraturan Gubernur Rohidin Dalam Penanganan Covid, Rosjonsyah Terbitkan Perbup

Lebong, beritaterbit.com – Sampai hari dikeluarkannya Peraturan Bupati Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Lebong yang dipimpin oleh seorang Rosjonsyah masih dalam status zona hijau, perbup ini adalah bentuk keseriusan dalam menangani dan mengendalikan wabah Covid-19.

Adapun tujuan Perbup tersebut yang ditandatangani pada hari Senin, 21 September 2020 untuk perorangan, pelaku usaha dan pengelola, serta penanggung jawab fasilitas umum.

Sekretaris Satpol PP Lebong R Gunawan Wibisono, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu ke seluruh kalangan sebelum perbup tersebut berlaku.

“Kita akan segera sampaikan surat edaran ke desa-desa. Sosialisasi akan dimulai Selasa, 22 hingga 30 September. Namun terlebih dulu kita akan sosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong, kita berharap mereka bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas. Setelah itu, barulah pada tanggal 1 Oktober 2020 Perbup tersebut berlaku,” ujar Gunawan.

Dalam perbup tersebut, lanjut Gunawan, untuk perorangan diwajibkan melakukan Empat M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan.

“Selain ditujukan untuk perorangan, perbup juga berlaku untuk pelaku usaha dan pengelola serta pemilik fasilitas umum, mereka diwajibkan untuk menyiapkan sarana dan prasarana 4 M tersebut bagi karyawan dan pengunjung yang datang.” Pungkas Gunawan.

Sanksi Bagi Perorangan yang termaktub dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan :

1. Teguran lisan atau teguran tertulis.
2. Kerja sosial berupa:
a. Membersihkan sampah di tempat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
b. Menyapu jalan di lokasi yang sudah ditentukan Pemerintah Kabupaten.
c. Membersihkan tempat ibadah.
d. Denda administratif sebesar Rp 100 ribu atau menyediakan masker kesehatan sebanyak 5 buah untuk diserahkan kepada petugas yang ditunjuk.

Adapun sanksi Bagi pelaku usaha dan pengelola, serta penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :

1. Teguran lisan atau teguran tertulis.
2. Denda administratif sebesar Rp 500 ribu atau menyediakan masker kesehatan sebanyak 20 buah untuk diserahkan kepada petugas yang ditunjuk.
3. Menyiapkan dan memberi makan orang miskin atau anak yatim paling sedikit 5 orang.
4. Penghentian sementara operasional usaha, dan,
5. Pencabutan izin usaha. (R)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.