Si Penggugat Nurhabibah Kecewa Atas kenerja Ketua Majelis Hakim

Sei Rampah, Beritaterbit.com – Adanya pemberitaan dari berbagai media, terkait dengan kurangnya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari kinerja oknum Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), membuat para kalangan pemerhati hukum dan wartawan simpatik untuk menindaklanjuti perkara sebenarnya yang terjadi atas Perkara Gugatan Cerai a/n : Nurhabibah (Penggugat) dengan nomor perkara 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh.

Di kesempatan yang sama, para Wartawan dari berbagai media dan Kepala Biro bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Senin (27/12/2021) mencoba menyambangi kantor Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk konfirmasi langsung kepada Ketua Majelis Hakim yang menindaklanjuti perkara tersebut.

Oknum Muhammad Azhar Hasibuan SHI, MA selaku Wakil Pengadilan Agama Kabupaten Sergai yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim untuk yang menangani Perkara No. 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh dengan Penggugat Nurhabibah saat dikonfirmasi ngacir (red: Kabur) menghindari para Wartawan.

Dihal lain, pihak Pengadilan Agama melalui Humasnya saat menerima kedatangan para wartawan menyambut sesuai dengan SOP dan memberikan keterangan Persnya menyampaikan bahwa terkait Perkara Gugatan Cerai No. 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh bahwa dalam persidangan tersebut merupakan gugatan cerai ‘Verstek’ karena adanya ketidakhadiran dari pihak Tergugat yang digugat oleh Penggugat.

“Dan terkait ada nya informasi bahwa adanya hal yang dilakukan Oknum Ketua Majelis Hakim untuk perkara tersebut, adanya dugaan pelanggaran HAM terkait privasi dari Penggugat bukan standard saya untuk menyampaikannya, hal tersebut wewenang dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Kurangnya kepuasan akan jawaban dari pernyataan Humas Pengadilan Agama, beberapa perwakilan Wartawan mencoba Konfirmasi langsung kepada Munir SH, MH (Ketua Pengadilan Agama) Kabupaten Serdang Bedagai.

Di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sergai, dengan gamblangnya menjawab dari pertanyaan wartawan terkait adanya oknum pegawainya menyampaikan bahwa, “Tidak dibolehkan adanya seorang Hakim melihat atau memegang Handphone Penggugat/Tergugat di ruang persidangan, karena itu melanggar aturan dan ketentuan,” imbuh Ketua PA Sergai.

“Terkait adanya kinerja dari Oknum pegawai saya yang menyalahi aturan dan prosedur di dalam ruang persidangan, hal tersebut bisa dilakukan pengaduan kepada Komisi Yudisial untuk melaporkan atas tindakan kode etik Hakim,” jelas Munir. (Ar/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.