Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Kembali Menangkap Penyalahguna Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu di Jalan Poros Belopa-Palopo

Luwu, beritaterbit.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KA (45) penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu di Jalan Poros Belopa-Palopo Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu. Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos bersama personil Satresnarkoba Polres Luwu.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 6 (enam) sachet ukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) lembar plastik warnah putih (pembungkus Sabu), 1 (satu) buah tas kecil (tempat Sabu), 1 (satu) batang kaca pireks berisikan endapan Sabu, 1 (satu) batang potongan pipet (sendok Sabu), 1 (satu) batang plastik yang terbungkus isolasi, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos mengungkapkan, bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari informan/masyarakat bahwa KA (45) yang merupakan residivis Tindak Pidana Narkotika kembali melakukan peredaran Narkotika di Kota Belopa, Kab. Luwu.

“Atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, personil Sat. Narkoba melihat KA (45) mengendarai sepeda motor kemudian membuntutinya. Ketika KA (45) menepi di pinggir jalan dengan gerak gerik seakan menunggu seseorang, kemudian personil Satres Narkoba langsung bergerak dengan cepat melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam di dalam saku jaket sebelah kiri,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).

Kasat Resnarkoba melanjutkan bahwa dari hasil interogasi pelaku KA (45) mengakui bahwa ke semua Sabu tersebut dia peroleh dengan cara membeli dari seorang rekannya yang berdomisili di Kera Kab. Wajo berinisial UD (DPO) dengan harga Rp 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas Iptu Abdianto.

Penulis: Yana

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.