Satgas Pangan Polri Kawal Regulasi Harga Minyak Goreng

Jakarta, Beritaterbit.com – Masyarakat tentu merasa gundah dengan kenaikan harga minyak goreng yang sempat menyentuh harga Rp 20 ribu/liter. Itu merupakan kenaikan tertinggi sepanjang sejarah.

Di tengah tekanan ekonomi akibat Pandemi Covid-19, kenaikan harga minyak goreng tentu bisa menambah derita masyarakat banyak.

Pemerintah lalu melakukan intervensi pasar. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 diterbitkan pada medio Januari 2022 dan menyatakan pemberlakuan minyak goreng satu harga di level Rp 14 ribu/liter.

Dua pekan kemudian, terbit lagi Permendag Nomor 6/2022 yang menyatakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng diatur dengan rincian (i) minyak goreng curah Rp 11.500/liter, (ii) kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan (iii) kemasan premium Rp 14.000/liter. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Februari 2022.

Pada pelaksanaannya, harga minyak goreng di beberapa tempat penjualan memang terkoreksi. Namun disertai dengan pasokan minyak goreng yang berkurang.

Satgas Pangan Polri lalu melakukan pengecekan ketersedian, distribusi, dan harga minyak goreng di ritel modern besar dan kecil di wilayah Jabodetabek pada Sabtu (5/2/2022). Dari sana ditemukan bahwa stok minyak goreng di mayoritas ritel modern kecil, seperti Indomaret dan Alfamart, cenderung kosong.

Dari penelusuran kepada pihak ritel, diketahui bahwa kekosongan stok minyak goreng tersebut disebabkan keterlambatan pengiriman dari distributor. Di sisi lain, permintaan dari konsumen masyarakat untuk membeli minyak goreng juga sangat tinggi.

Bahkan setelah ritel kecil modern melakukan pembatasan pembelian sebanyak 1 liter per konsumen untuk mengendalikan tingginya permintaan. Sementara, pada ritel-ritel modern besar, seperti Lotte Mart dan Hypermart, ketersediaan minyak goreng cenderung masih mencukupi.

Satgas Pangan Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengetahui hambatan implementasi kebijakan harga minyak goreng sesuai jenis, kebijakan terkait Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), serta kebijakan refaksi. Selain itu, Satgas pangan juga akan melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng di pasar tradisional.

Di pasar tradisional, harga minyak goreng memang masih banyak yang belum sesuai ketentuan HET pemerintah. Sejumlah pedagang pasar tradisional di Jakarta masih menjual minyak goreng dengan kisiaran Rp 18 Ribu sampai Rp 20 ribu per liter.

Beberapa pedagang mengaku sulit menjual sesuai HET karena banyak dari mereka yang masih mengambil minyak goreng melalui agen. Sementara harga di agen sudah berada di atas HET.

Karena itu, Satgas Pangan juga akan menelusuri persoalan tersebut ke level agen, distributior besar, hingga ke kalangan produsen minyak goreng, untuk memastikan regulasi pemerintah tentang HET minyak goreng bisa terlaksana. Satgas pangan tidak akan ragu dalam mengusut adanya dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam distribusi maupun penjualan munyak goreng dan menindak pelakunya secara hukum.

Satgas Pangan Polri menyadari, upaya penindakan atas setiap aktivitas oknum yang berusaha mempermainkan harga kebutuhan pokok dibutuhkan untuk upaya penegakan hukum dan meminimalisasi dampak tindakan yang merugikan dan menyusahkan masyarakat tersebut.

Minyak goreng termasuk dalam kebutuhan pokok masyarakat. Kenaikan harga minyak goreng akan berpengaruh kepada harga barang-barang lain dan dapat mendorong inflasi. Sementara kondisi perekonomian rakyat saat ini masih cukup tertekan akibat dampak pandemi Covid-19.

Saat ini, Satgas Pangan terus melakukan pengecekan terhadap pendistribusian, stok dan harga minyak goreng di pasaran. Diharapkan masyarakat yang menemukan adanya tindak penimbunan dan penggelembungan harga minyak goreng untuk tak segan melapor. Hubungi kantor polisi terdekat jika ditemukan hal-hal lancung semacam itu. Karena Satgas Pangan tak akan tinggal diam.

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.