Reni Heryanti Bangga Terhadap Langkah Pemkot Dalam Menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2017

Bengkulu, Beritaterbit.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Reni Heryanti ikut hadiri langsung kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 yang berlangsung di ruang Hidayah I, kantor Walikota, Selasa (28/11/2023).

Dalam hal ini Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi berharap Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis dapat diterapkan di tengah masyarakat, sehingga suasana di Kota Bengkulu menjadi tentram.

“Dalam hal ini memang diperlukan kerja sama, karena tak mungkin Perda ini dapat berjalan tanpa partisipasi masyarakat. Karena ditakutkan anak-anak ini (Gepeng) nanti dimanfaatkan oleh oknum sehingga membuat ketentraman Kota Bengkulu terganggu,” ungkap Arif dihadapan lapisan masyarakat yang hadir.

Sementara itu, Kadis Sosial Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, pihaknya menggencarkan sosialisasi Perda tersebut agar Kota Bengkulu tanpa gepeng, belum lagi banyak pengemis musiman yang muncul.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Bengkulu agar tak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng).

Sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, maka, warga harus tahu bahwasannya di Kota Bengkulu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang mana sudah diatur disertakan sanksi dan dendanya.

Ia juga mengatakan, dikeluarkannya aturan itu karena banyak keluhan warga yang merasa terganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan, karena para pengemis biasa beroperasi di perempatan jalan dan obyek wisata.

“Dengan adanya Perda Nomor 07 Tahun 2017 menjadi landasan kita memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, karena bila diberi kehadiran para pengemis ini akan terus terjadi,” ujarnya.

Selain itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu Reni Heryanti mengapresiasi langkah Pemkot dalam menerapkan perda Nomor 7 Tahun 2017.

“Hal ini tentu sangat bagus ya, kita DPRD mengapresiasi langkah daripada Pemkot dalam menerapkan Perda tersebut. Semoga nanti ini semua dapat diterapkan sebaik mungkin agar penanganan anaka Jalanan, dan gepeng dapat dijalankan dengan baik sesuai aturan.” Jelasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.