PT. MSS Tidak Hargai Hasil Hearing, Komisi I DPRD Seluma Dukung Pemilik Kebun Plasma Tempuh Upaya Hukum

Seluma, Beritaterbit.com – Gonjang-ganjing pengelolaan Plasma PT. MSS (Mutiara Sawit Seluma) berbuntut panjang, pasalnya masyarakat plasma yang sejak lama tidak puas dan merasa dicurangi oleh pengurus lama Koperasi Manunggal selaku pengelola kebun plasma milik mereka kini resmi melapor kepada pihak yang berwajib.

Bahkan menurut Suhandi, salah satu koordinator masyarakat plasma, yang mereka laporkan bukan hanya pengurus lama koperasi manunggal tetapi salah satu oknum karyawan PT. MSS yang diduga kuat menjadi dalang ikut serta dilaporkan.

Komisi I DPRD Seluma selaku pihak penengah, sejak mencuatnya kembali permasalahan plasma tersebut merasa kecewa lantaran pihak pengurus koperasi lama tersebut tak menghargai hasil hearing sebelumnya dan sangat mendukung upaya hukum yang ditempuh masyarakat pemilik plasma tersebut.

“DPRD Seluma khususnya kami Komisi 1 sangat mendukung ini. Usut tuntas kebobrokan kepengurusan plasma PT. MSS yang dikelola Koperasi Manunggal ini,” sampai Samsul.

Samsul juga menegaskan, kalau dirinya siap datang ke Polres Seluma jika memang diperlukan. Hal ini dikarenakan Sistem maupun kepengurusan plasma PT. MSS ini harus diperbaiki sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

“Saya sangat berharap, saya juga dipanggil oleh penyidik. Saya akan jelaskan semua tentang permasalahan plasma yang dituntut masyarakat ini,” Jelasnya.

Lanjut Ketua Komisi I DPRD Seluma itu, selain beberapa permasalahan tersebut diketahuinya ternyata kebun plasma sudah disertifikatkan atas nama Koperasi Manunggal, tak hanya itu baik sistem pembayaran maupun status kebun plasma yang saat ini tidak ada kejelasan, dengan telah diusutnya perkara ini oleh Polres Seluma, Samsul berharap bisa memberi titik terang bagi anggota atau pemilik kebun plasma tuturnya.

“Banyak permasalahan dalam kepengurusan plasma PT. MSS ini. Saya optimis Polres Seluma dapat mengungkap semua,” katanya.

Terpisah, Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo membenarkan, jika saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap anggota dan pengurus Koperasi Manunggal. Pemanggilan ini untuk klarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk mengusut perkara ini.

“Iya, sudah mulai kita lakukan pemanggilan. Semua yang terlibat akan kita panggil untuk klarifikasi terhadap permasalahan yang menjadi keluhan anggota Koperasi Manunggal ini,” terang Kasat Reskrim.

Data terhimpun, ada perjanjian atau MoU antara PT. MSS dengan enam kepala desa penyangga tentang sistem pengelolaan plasma tanpa sepengetahuan pemilik kebun plasma. Berdasarkan isi MoU tersebut menerangkan bahwa selama kebun plasma tersebut produktif kebun kelapa sawit tersebut selamanya akan dikelola pihak PT. MSS.

Tentunya hal tersebut sangat merugikan masyarakat Pemilik Kebun Plasma dan impian mereka untuk mendapatkan kebun mereka sebagaimana mestinya tidak akan pernah terwujud dan hanya menjadi penonton dibalik berhasilnya kebun kelapa sawit yang berada di atas tanah milik mereka.

Penulis: Redaksi/Yoyon

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.