Proyek Paving Blok Di Dusun 4 Desa Sementara, Diduga Mark Up Anggaran

Pantai Cermin, Beritaterbit.Com – Proyek pembangunan jalan paving Blok di Dusun 4 Desa Sementara Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Dipertanyakan pasalnya kegiatan atas pembangunan tersebut di Duga ada manipulasi laporan keuangan dan Mark Up anggaran, sabtu 19/03/2022.

Diketahui…Bahwa proyek pemasangan paving block Diduga ada mark up dan asal jadi, Material yang digunakannya seperti paving block dipertanyakan kwalitas mutu dan ketahanan nya.

Menurut hasil pantauan dan investigasi dari beberapa kabiro Media Online dilapangan dari awal pembangunan hingga selesai nya, proyek tersebut mengalami gelombang (merosot kebawa) serta slop dinding paving blok diduga kurang campuran semen sehingga kunci penahan paving blok akan mudah pecah apabila di lewati kendaraan yang sesuai dengan Tonase dari Ukuran Paving blok K300.

Saat dikonfirmasi melalui telpon seluler oleh salah satu kabiro media Online kepada Kades Sementara

,” Pak kades paving blok yang baru di kerjakan di dusun 4 kok sudah bergelombang dan pengunci pinggiran paving blok bisapecah begitu pak kades,
,” jawab pak kades, ” ya mau bagai mana lagi bg banyak alat-alat berat yang lewat seperti odong-odong yang sering melintas di situ,” Cetus kades sementara.

Masih dengan pak kades sementara,” Pak kades berapa anggaran pagunya dan berapa lebar dan panjang volume nya pak kades, ”
Kalau tidak salah anggaran pagunya 104.000.000 dan lebar 2 meter panjang volume 200 meter jadi jumlah pekerjaan jalan paving blok itu 400 meter, ” Terangnya.

Pemasangan paving block dengan anggaran yang begitu lumayan besar kalaulah dlihat dan kakulasi anggaran dan pekerjaan paving blok tersebut diduga tidak sesuai RAB.

” Maka dari itu… Proyek pengerjaan atas pembangunan jalan paving blok dipertanyakan, jelas sekali kuat DUGAAN lebih diutamakan keuntungan dibanding kwalitasnya.

Dari uraian yang disampaikan tersebut, dalam waktu dekat beberapa kabiro media Online akan melaporkan atas tindakan Dugaan Mark Up yang di lakukan Oknum Kepala Desa, agar nantinya ada efek jera bagi Kepala Desa lainnya, dan mengetahui jika perbuatan yang dilakukan untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya.

Dan ada atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kades tersebut , pihak penegak Hukum yang berwewenang untuk memeriksa nya namun kita selaku sosial kontrol akan mengiring ranah Mark Up tersebut hingga Oknum Kepala Desa di tindak sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (ar/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.