Pos Rumah Bundar Dibantu Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues Amankan 3 Pelaku dan 5 Kg Ganja

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Tanggal 08 Januari 2023, Personel Polsubsektor Rumah Bundar Polsek Putri Betung Polres Gayo Lues Polda Aceh yang dipimpin oleh Aipda Zulkhaidir SH telah menangkap tersangka pembawa Ganja di perbatasan Blangkejeren-Kutacane.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK melalui Kasat Narkoba AKP Darli SH mengatakan, adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 pukul 20.00 Wib seperti biasanya, Personel Polsubsektor Rumah Bundar melakukan kegiatan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas.

Tepat pukul 23.00 Wib personel yang sedang bertugas pada saat itu memberhentikan salah satu kendaraan jenis Toyota Innova warna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 1594 HC yang melintas dari arah Blangkejeren menuju Kab. Aceh Tenggara

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebuah tas ransel warna hitam coklat yang berisi Narkotika jenis Ganja. Setelah di introgasi, diketahui mobil tersebut merupakan mobil travel lintas Blangkejeren-Medan. Pemiljk dari tas ransel yang berisi Narkotika jenis ganja tersebut adalah salah satu penumpang yang mengaku bernama Sdr IS yang merupakan warga Ranto Perapat Medan-Sumatra Utara.

Selanjutnya terhadap Sdr IS langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues, penyerahan pelaku dan barang bukti dilakukan pada pukul 01.30 Wib.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba terhadap pelaku yang bernama Sdr IS bahwa Ganja tersebut didapat dari Sdr IS dan Sdr M yang merupakan warga Desa Suri Musara Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues.

Kemudian pukul 04.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Sdr IS di rumahnya yang beralamat di Desa Pantan Cuaca Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues. Kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap Sdr M di rumahnya yang juga merupakan  Desa Pantan Cuaca Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba terhadap pelaku yang bernama Sdr IS dan Sdr M bahwa benar kedua orang tersebut ada melakukan penjualan narkotika jenis ganja kepada Sdr LP sebanyak 5 kg pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 18.00 Wib di rumah Sdr Am A (Nama Panggilan) di Desa Suri Musara Kec. Pantan Cuaca dengan harga Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Dari 5 kg Ganja tersebut milik dari Sdr IS Bin Ismail sebanyak 4 kg dan 1 kg milik dari Sdr Am R (nama panggilan) yang saat ini masih dalam status DPO sedangkan Sdr M ikut serta dalam proses penjualan ganja kepada Sdr LS dan juga ikut menikmati sebagian hasil penjualan ganja tersebut namun BB ganja setelah ditimbang dengan berat 2,42 kg.

Adapun identitas tersangka sbb:

a. Nama                  : IP
TTL / Umur           : Rantau Prapat, 21 Januari 1989 (34 tahun)
Pekerjaan               : Wiraswasta
Jenis Kelamin        : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat                     : Jl. Jend. A. Yani Gg. Aman Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu Prov. Medan

b. Nama                   : Is
TTL/Umur              : Kenyaran, 28 Januari 1992 (31 tahun)
Pekerjaan               : Petani
Jenis Kelamin        : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat                     : Desa Suri Musara Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues Prov. Aceh

c. Nama                   : M
Ttl / Umur              : Rikit Gaib, 01 April 1992 (31 tahun)
Pekerjaan               : Petani
Jenis Kelamin        : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat                     : Desa Suri Musara Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues Prov. Aceh. (Jd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.