Polres Aceh Tenggara Himbauan Kepada Masyarakat Agar Hati-Hati Memilih Obat Sirup Untuk Anak

Aceh Tenggara, Beritaterbit.com – Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 wib s/d 18.30 Wib, telah dilakukan sidak pada toko obat atau apotek guna memastikan pelaksanaan butir-butir dalam surat edaran Kementerian Kesehatan RI tersebut.

Adapun yang melaksanakan sidak dan sosialisasi: Kabag Ops Polres Aceh Tenggara, Kompol Binsar Hamonangan Sihotang, SH; Kasi Kefarmasian Dinkes Kab. Aceh Tenggara, Mardiani S.Farm, Apt; Ketua IDI Kab. Aceh Tenggara, Dr. Ike Yoganita Bangun, SpB; Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Muhammad Jabir SH.MH, Perwakilan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Kab. Aceh Tenggara, Hayatur Rizki serta Insan Pers.

Adapun apotek yang dilakukan sidak dan sosialisasi antara lain Apotek Shareen, Apotek Zaki Farma, Apotek Saudara Kembar, Apotek Putri Anak Desa dan Apotek Herlina.

Adapun penyampaian dalam kegiatan penyuluhan tersebut menginformasikan bahwa saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:

1. Termorex Sirup (o natalbat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. Flurin DMP Sirup I’m home (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml;

4. Unibebi Demam Sirup* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml;

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

Hasil kegiatan tidak didapatkan ketersediaan produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman berdasarkan Lampiran 2 Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.173 Tanggal 22 Oktober 2022 tentang Informasi Kelima Gasil Pengawasan BPOM terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol Poin C pada Apotek Shareen, Apotek Zaki Farma, Apotek Saudara Kembar, Apotek Putri Anak Desa dan Apotek Herlina.

Di Apotek Shareen, Apotek Zaki Farma, Apotek Saudara Kembar, Apotek Putri Anak Desa dan Apotek Herlina ditemukan tulisan berbentuk himbauan “Untuk sementara waktu apotek tidak menjual sirup yang berbentuk cair”.

Tindakan yang dilakukan menghimbau kepada pemilik apotek untuk mengembalikan obat tersebut ke distributor/penyalur. Kemudian memisahkan dan memberi tanda/label “Tidak Dijual” pada obat tersebut. (Abdi anugrah)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.