Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Sindang Kelingi Amankan 2 Warga

REJANG LEBONG,beritaterbit.com – Gerak cepat melakukan penyelidikan kepolisian, Polsek Sindang Kelingi Polres Polda Bengkulu sore hari kemarin Senin (03/01) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kedua pelaku inisial Ka Alias Ta (17) dan Gu Alias To (17) berhasil diamankan Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Medi Azwar SH, pada saat berada di kolam Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasi Humas IPTU Syahyar dalam keterangan tertulis.

Saat diamankan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki dan mengusai diduga narkotika golongan 1 sebanyak 2 (dua) paket sedang, 1 (satu) paket kecil jenis sabu, 23 (dua puluh tiga) butir pil Extacy tambahnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek pungkasnya sembari mengucapkan terimakasih atas bantuan informasi dari masyarakat sehingga kepolisian dapat mengungkap penyalahgunaan narkoba tersebut.

sumber : tribratanews.polri.bengkulu.go.id

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.