Penandatanganan Memorandum of Understanding Dengan DPRD Minsel Berlaku Selama 3 Tahun

Minsel, beritaterbit.com – Penandatanganan Nota kesepahaman/MoU, yang dilakukan Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Minahasa Selatan Dengan kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara pada Hari ini (19/03/2021) bertempat, di Kantor DPRD Minsel.

Pertemuan ini tentang kerjasama untuk bidang pembentukan peraturan daerah usul/prakarsa, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten minahasa selatan.

Pertemuan ini untuk melanjutkan kerjasama antara DPRD Minsel dengan Kakanwil Hukum Hak Asasi Manusi dari tahun 2017 sampai 2020 dan berlanjut kembali di tahun ini sampai 2024 karena menurut Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Minahasa Selatan Joins Langkun MoU ini, hanya berlaku untuk 3 tahun.

Dalam kerjasama ini menurut Joins Langkun adalah untuk membuat Naskah Akademik dan Rancangan Perda Minsel agar dalam pembuatan perda nanti menjadi hasil yang benar benar berkualitas.

Menurut joins F. Langkun hal ini adalah Tupoksi mereka yang merancang Undang-Undang.

“Bahkan menurut informasi juga bahwa pembuatan Peraturan Daerah (perda) Bupati dari Bagian Umum pemerintah, kabupaten Minahasa selatan sebelum menyampaikan Ke DPRD hal itu harus di kaji dan disempurnakan melalui kantor wilayah kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.” Jelas Joins Langkun. (Advertorial/yani)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.