Pemko Sawahlunto Siap Terapkan Tata Kelola Manajemen ASN dengan Sistem Merit

Sawahlunto (SUMBAR), beritaterbit.com – Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto siap menerapkan Tata Kelola Manajemen ASN dengan Sistem Merit, karena sistem itu sesuai dan searah dengan visi misi Pemerintahan Kota Sawahlunto. 

Hal tersebut dikemukakan oleh Walikota (Wako) Sawahlunto Deri Asta, SH pada mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencanangan Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit di Wilayah Kerja Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru.

Menurut keterangan Humas Kota Sawahlunto dalam rilisnya hari ini, acara yang digelar Jum’at, 05 Februari 2021 di Aula Hangtuah Kantor Regional XII BKN Pekanbaru itu juga sekaligus digelar Penandatanganan Komitmen Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit.

Deri Asta, SH selaku Pimpinan Daerah tertinggi di Sawahlunto menyatakan Tata Kelola ASN berbasis Sistem Merit tersebut memiliki arah dan semangat yang sama dengan misi Pemko Sawahlunto yaitu menghadirkan pemerintah yang baik, bersih dan inovatif. 

“Sistem ini kita lihat mampu mendorong misi kita dalam menghadirkan Pemerintahan yang baik, bersih dan inovatif. Maka, kita kini bersiap untuk ikut dalam mengaplikasikan sistem merit ini pada tata kelola ASN di Sawahlunto,” ujar Walikota Deri Asta. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sawahlunto, Guspriadi, yang turut mendampingi Walikota Deri Asta juga bertutur bahwa sistem merit ini adalah sebuah sistem perencanaan dan pengembangan ASN yang terakumulasi dalam sebuah aplikasi yang dinamai SIPINTER sehingga akan dapat dilihat kompetensi masing-masing ASN.

Sementara sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi yang bertujuan merekrut ASN yang profesional dan berintegritas.  

Ketua KASN Agus Pramusinto juga mengungkapkan “Sistem ini memiliki tujuan diantaranya pertama merekrut ASN yang profesional, berintegritas, dan menempatkan mereka sesuai kompetensinya. Kedua mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak. Ketiga mengembangkan kemampuan ASN melalui berbagai bimbingan dan diklat. Keempat melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip Merit (Nepotisme dan Primordialisme),” jelas Agus.(MR)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.