Pemkab Tanah Datar Bersama DPRD Tanah Datar Sepakati 5 Ranperda Menjadi Perda

Tanah Datar (SUMBAR), beritaterbit.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar telah menyetujui dan menerima 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Dengan diterima dan disetujuinya 5 Ranperda menjadi Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar sepakat dan melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bupati dengan DPRD terkait 5 Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut.

Menurut keterangan Humas Pemda Tanah Datar dalam rilisnya hari ini, Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang digelar melalui Delapan Fraksi yang ada, Selasa (2/3/2021) di ruang sidang DPRD setempat.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, dihadiri 26 anggota dewan.

Sidang juga dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, Forkopimda, Sekretaris Daerah Irwandi, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Pimpinan BUMD dan undangan lainnya.

Adapun Lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda, yaitu tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perusahaan Daerah Tuah Sepakat, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pedoman Pemberian Nama Jalan Fasilitas Umum.

Dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan beberapa tahapan dan proses sudah dilakukan mulai sehingga 5 Ranperda tersebut disyahkan menjadi Perda yaitu mulai dari penyampaian Ranperda oleh Bupati Tanah Datar untuk dibahas oleh DPRD dan dilanjutkan sesi I dengan pembahasan oleh Pansus melalui fraksi-fraksi.

Selanjutnya pada sesi II dilakukan Pengesahan Lima Ranperda tersebut berdasarkan kesepakatan Pansus I dengan juru bicara Benny Apero yang membahas Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum.

Dilanjutkan Pansus II dengan Juru Bicara Eri Hendri yang membahas Perusahaan Daerah Tuah Sepakat dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar.

Pansus III dengan juru bicara Istiqlal yang membahas tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Setelah dibahas kelima ranperda tersebut disetujui oleh ketiga Pansus dan disepakati 8 fraksi untuk ditetapkan menjadi Perda yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bupati dengan DPRD.

Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan sumbang pemikiran dalam pembahasan lima Ranperda tersebut.

“Terimakasih atas sumbangsi pemikiran dalam pembahasan lima Ranperda tersebut sebagai wujud kerjasama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” kata Bupati.

Eka Putra juga katakan untuk tindak lanjut, Pemerintah Daerah akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda agar maksimal dalam penerapan di lapangan, seperti melakukan sosialisasi, penyebarluasan melalui berbagai media sehingga Perda ini diketahui dan dilaksanakan bersama. (MR)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.