Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang

Malang,beritaterbit.com -Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah digelar Rapat Paripurna agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, Senin (13/09/2021).

Rapat tersebut dihadiri oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Gerindra.

APBD pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Untuk itu struktur  APBD seyogyanya menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan anggaran (belanja), informasi tentang kinerja yang dicapai, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensinya bisa tergambarkan dengan jelas.

Untuk menghasilkan postur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif tersebut, maka APBD yang pada hakekatnya merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah serta tugas pokok dan fungsi unit kerja harus disusun dalam struktur yang berbasis kinerja.

APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat. Dengan demikian alokasi anggaran yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dapat dicapai.

Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran (output) atau hasil dari program dan kegiatan yang akan atau telah dicapai, dengan menggunakan anggaran secara kuantitas dan kualitas yang terukur.

Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, yang terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 207 tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021. Perubahan peraturan tersebut menunjukkan fleksibilitas dan respon yang cepat dari APBD untuk penanganan Covid-19 melalui refocusing dan realokasi anggaran. Selanjutnya perlu dilakukan penyesuaian baik yang menyangkut sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan dari Plafon APBD yang ditetapkan semula, perubahan tersebut antara lain adalah dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2020 yang harus dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sehingga dapat digunakan untuk membiayai Program Kegiatan Tahun 2021.

Perubahan atas Kebijakan Umum APBD maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 beberapa waktu lalu, yang telah disepakati, merupakan landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang diharapkan dalam penyusunannya lebih terfokus dalam upaya pencapaian target yang hendak dicapai.

Berbagai permasalahan dan hambatan yang ada pada Tahun Anggaran 2020 maupun tahun anggaran berjalan saat ini dapat dijadikan evaluasi, sehingga pada sisa tahun anggaran berjalan segera mendapatkan solusi dan teranggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan skala prioritas kebutuhan.

Adapun Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah ditetapkan, masih perlu dibahas lebih mendalam perubahannya secara teknis oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Dalam rapat paripurna ini, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang menyampaikan pendapat, saran, himbauan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diantaranya yakni Perubahan APBD 2021 pada sisi pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar 4 Trilyun 004 Milyar 151 Juta 303 Ribu 185 Rupiah, berkurang menjadi 3 Trilyun 941 Milyar 579 Juta 608 Ribu 664 Rupiah 10 Sen atau berkurang sebesar 1.56% yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 741 Milyar 747 Juta 683 Ribu 247 Rupiah 10 Sen atau bertambah 3,6% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar 715 Milyar 980 Juta 715 Ribu185 Rupiah.

Dari sisi Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar 0,64%. Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar 4 Trilyun 295 Milyar 120 Juta 783 Ribu 702 Rupiah menjadi sebesar 4 Trilyun 267 Milyar 542 Juta 361 Ribu 132 Rupiah 80 Sen.

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang juga menghimbau agar Perencanaan Belanja direncanakan dan direalisasikan secara efektif dan efisien dengan terus mendukung Tema Pembangunan Kabupaten Malang. Serta
Mendukung dan mendorong pemerintah daerah agar pencermatan di sisi belanja menyesuaikan dengan kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena pandemi Covid-19 terutama belanja perjalanan dinas, belanja makanan dan minuman untuk dialihkan pada program kegiatan yang mendukung penanganan Kesehatan masyarakat khususnya penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pendidikan.

“Terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 ini, kami mohon agar ada evaluasi dan inovasi program kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tingkat Kabupaten Malang di masing-masing OPD dan seyogyanya ada sinergitas antar lintas perangkat daerah, sehingga pelaksanaan program pemulihan ekonomi di masa pandemi covid19 di Kabupaten Malang dapat terlaksana secara riil, terukur dan tepat sasaran. Selain hal tersebut diatas kami tetap mengingatkan dan mendorong agar segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Malang sebagai salah satu guiden dalam mendukung pemulihan ekonomi, ” ujar juru bicara Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang.

“Karena pandemi bisa menjadi endemi maka perlu program kegiatan yang mengarah pada upaya persiapan daerah terkait persiapan layanan maupun infrastruktur penanganan Covid-19. Selanjutnya dengan memperhatikan fenomena saat ini dimana tingkat kematian ibu dan bayi meningkat, sehingga perencanaan infrastruktur rumah sakit atau instalasi seperti ruang bersalin khusus Covid-19 juga diperlukan karena belum tersedianya fasilitas atau layanan ruang bersalin khusus Covid-19”, lanjutnya.

“Kami juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Malang yang telah bekerja keras dalam memberikan dukungan terhadap pengendalian pandemi, dukungan terhadap percepatan heard imuniti dengan mempergencar vaksinasi di masyarakat, terjadinya pemulihan ekonomi. Dukungan ekonomi dunia usaha terutama UMKM yang merupakan salah satu sektor terdampak dari adanya pandemi Covid-19 dan memberikan perhatian lebih kepada sektor informal guna menjaga kelangsungan perekonomian, ” tutupnya.ADV/RIO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.