Pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri Lahat Tetap Lakukan Persidangan Daring

Lahat, beritaterbit.comDi Pandemi Covid-19 dan untuk menjaga keberlangsungan proses hukum yang telah terjadwal dengan tanpa menyalahi aturan Pemerintah untuk physical distancing, Pengadilan Negeri (PN) Lahat menggelar persidangan secara online sejak awal pandemi tahun lalu.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Lahat Jimmi Maruli Alfian SH MH mengatakan “Ya di pandemi Covid-19 ini sidang kita masih secara online/daring. Sidang online dipilih dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Sidang online kadang kendala teknis jaringan bila mati lampu, mengingat Pengadilan Negeri Lahat menaungi dua kabupaten yaitu Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang namun bisa diatasi karena ada genset,” ujarnya Rabu (10/02).

Saat ditanya program kedepannya Jimmi Maruli menyampaikan visinya yaitu, “Melanjutkan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia, mewujudkan Pengadilan Negeri Lahat yang Agung diantaranya menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum di masyarakat Lahat dan Empat Lawang,” ujarnya yang baru menjabat Ketua PN kelas II Lahat.

Ia menambahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Lahat secara jumlah sangat variatif dari kasus narkoba, penipuan dan lainnya, “Hingga Februari ini ada 33 perkara yang disidangkan,” terangnya.

Jimmi juga menambahkan Pengadilan Negeri Lahat sudah menyelesaikan LHKPN dan LHKASN yang diikuti oleh 32 pejabat di lingkungan PN Lahat, menurut Jimmi laporan yang harus diselesaikan pada Maret mendatang sudah diselesaikan pada awal Februari ini.

“Wajib LHKPN ada 10 orang hakim, Kepaniteraan 11 orang, PPA/PPK 1 orang jadi totalnya 22 sedangkan Wajib LHKASN
Kasubbag 3 orang, JS/JSP 3 orang, Staf 4 orang totalnya 10 orang, total keseluruhan 32 pejabat dan ASN di lingkungan PN Lahat yang sudah melakukan laporan kekayaan,” beber Jimmi bangga. (ltr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.