Pabrik Kelapa Sawit PT.Sri Indrapura Sawit Lestari ,Mencemari Lingkungan

Pelalawan,Beritaterbit.comSeperti yang di sampaikan Kepala Dinas/Kabid Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan DLH Kabupaten Pelalawan ,Davis Riswan ,S.HUT.M.Si ,mengatakan bahwa ,dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan sanksi Adminitrasi pada pasal 71,72 dan 76 undang-undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11tahun 2020 tentang Cipta Kerja ,bersama ini kami sampaikan hak-hak sebagai berikut-

1.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan pada tanggal30 Agustus 2021 telah menerima laporan masyarakat atas kejadian dugaan pencemaran lingkungan perairan yang menyebabkan adanya ikan yang mati diperairan Sungai Kiyap Desa Kiyap Jaya Kabupaten Pelakawan yang diduga berasal dari areal kegiatan di PT .Sri Indrapura Sawit Lestari (PT.SISL)Kabupaten Siak Riau.

2.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan pada tanggal 30 Agustustus 2021 ,telah melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan beberapa sampel air dilokasi dugaan kejadian pencemaran lingkungan guna untuk dianalisa dilaboratorium Mutu Agung Lestari di Pekanbaru .

3.PT.SISL diketahui memiliki dokumen dan izin lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintahan Siak dengan lokasi kegiatan berada di Wilayah KabupatenSiak yang mana lokasi terdampak dugaan pencemaran ada di wilayah Desa Kiyap Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau.

4.Sehubungan dengan Poin 1,poin 2 dan poin 3 tersebut diatas ,dengan hormat kami ,menyerahkan penanganan dan penyelesaian kasus dugaan pencemaran kepada pihak DLHK Propinsi Riau .(16)8/2021) .Toman S.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.